Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 1.319 orang atau 17,59 persen pasien Covid-19 di Bali masih dalam perawatan yang tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 63 orang melalui transmisi lokal, penambahan sembuh sebanyak 92 orang, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.
"Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 7.492 orang, pasien sembuh 5.979 orang atau 79,81 persen, dan meninggal dunia 194 orang atau 2,59 persen," tuturnya, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000, bagi perorangan, dan Rp1.000.000, bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," kata Sekda Bali ini.