Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 1.288 orang atau 18,46 persen pasien Covid-19 di Bali dalam kasus aktif masih dalam perawatan yang tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 144 orang melalui transmisi lokal, penambahan kasus sembuh sebanyak 92 orang, dan 10 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.978 orang, sembuh 5.529 orang atau 79,23 persen, dan pasien meninggal dunia menjadi 161 orang atau 2,31 persen.
"Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam menjadi 6.573 orang atau 94.20 persen," tuturnya, Jumat (11/9/2020).
Dewa Indra menuturkan untuk menekan penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Adapun besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga
Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
"Marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan," jelasnya.