Bisnis.com, DENPASAR - Penyebaran Covid-19 di Bali didominasi oleh kasus dari WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal yang terus meningkat tajam sebanyak 6.318 kasus atau 93,98 persen.
Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan terdapat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 174 orang yakni 171 WNI dan 3 WNA melalui transmisi lokal, penambahan pasien sembuh sebanyak 97 orang, dan 14 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
"Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.723 orang, adapun pasien sembuh sebanyak 5.322 orang atau 79,16 persen, dan pasien meninggal dunia menjadi 142 orang atau 2,11 persen," ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, jumlah pasien dalam kasus aktif menjadi 1.259 orang atau 18,73 persen yang tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lebih lanjut, Dewa Indra menjelaskan bahwa untuk menekan penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga
Menurutnya upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
"Untuk itu, marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tuturnya.