Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Transmisi Lokal Covid-19 di Bali Bertambah Sebanyak 173 Orang

Sedangkan kasus aktif menjadi 1.158 orang (18,14 persen).
Satpol PP Kota Denpasar menegur warga yang membawa anak tanpa menggunakan masker di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Bali, Sabtu (5/9/2020). Menjelang penerapan sanksi denda protokol kesehatan COVID-19 pada 7 September 2020 tersebut petugas gencar melakukan sosialisasi di pasar, ruang publik dan tempat-tempat keramaian lainnya sekaligus menertibkan orang tanpa identitas./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Satpol PP Kota Denpasar menegur warga yang membawa anak tanpa menggunakan masker di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Bali, Sabtu (5/9/2020). Menjelang penerapan sanksi denda protokol kesehatan COVID-19 pada 7 September 2020 tersebut petugas gencar melakukan sosialisasi di pasar, ruang publik dan tempat-tempat keramaian lainnya sekaligus menertibkan orang tanpa identitas./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Perkembangan kasus Covid 19 di Bali kembali bertambah 173 orang positif terinfeksi melalui transmisi lokal, sementara kasus sembuh bertambah sebanyak 94 orang, dan 11 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengungkapkan secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.385 orang, pasien sembuh 5.111 orang atau 80,05 persen, dan pasien meninggal dunia menjadi 116 orang atau 1,82 persen.

Sedangkan kasus aktif menjadi 1.158 orang (18,14 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

"Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5.983 kasus atau 93,70 persen," tuturnya, Senin (7/9/2020).

Dia menuturkan, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Adapun besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

"Marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper