Bisnis.com, DENPASAR - Kasus positif Covid-19 di Bali melalui transmisi lokal bertambah sebanyak 129 orang, dengan jumlah kumulatif sebanyak 4.805 kasus atau 92,28 persen dari total kasus di Pulau Dewata.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan selain penambahan kasus positif, terdapat juga penambahan pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 79 orang, sehingga terdapat 4.434 orang atau 85,15 persen telah sembuh. Sedangkan kasus meninggal bertambah 3 orang, menjadi 68 orang atau 1,31 persen.
"Per hari ini kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi Lokal terus meningkat tajam," tuturnya, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, kasus aktif menjadi 705 orang atau 13,54 persen, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ada sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan, besaran denda yang diterapkan Rp100.000, bagi perorangan, dan Rp1.000.000, bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja," tegasnya.