Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menjaga kelestarian penyu di Indonesia dengan cara melepasliarkan penyu yang termasuk biota laut yang terancam punah. Keberadaannya dilindungi negara melalui PP No. 7/1999.
Antam Novambar, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Perikanan, mengatakan bahwa aturan perlindungan penyu berlaku untuk semua jenis penyu yang ada di Indonesia. Ironisnya masih banyak pihak yang memperdagangkan hewan ini secara ilegal.
Teranyar, KKP bersama kelompok masyarakat peduli lingkungan melepas-liarkan 100 ekor tukik di Pantai Melasti, Pulau Serangan, Bali. Anakan penyu berjenis lekang (Lepidochelys olivacea) ini merupakan hasil penetasan telur 2 hari sebelumnya dari relokasi sarang penyu lekang yang bertelur di pantai sekitar Pulau Serangan.
"Melalui kegiatan pelepasliaran tukik ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan penyu," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (25/7/2020).
Usai pelepasliaran tukik, Antam mengunjungi Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan dan melihat ada 48 penyu hijau yang dirawat dan merupakan barang bukti titipan Polda Bali yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan.
Penyebab lain menurunnya populasi penyu adalah kerusakan habitat pantai, penyakit, penangkapan dan perdagangan daging penyu maupun telurnya yang secara illegal masih terjadi.
Baca Juga
Antam menjelaskan penyu memiliki karakteristik siklus hidup yang sangat panjang dan unik sehingga untuk mencapai kondisi lestari membutuhkan waktu cukup lama. Bila tidak benar-benar dijaga, pada masa depan penyu bisa menjadi tinggal cerita.
"Bayangkan untuk bertelur itu minimal umurnya 20 tahun. Jadi, satu butir telur penyu harusnya minimal Rp5 juta harganya karena dia harus berjuang 20 tahun untuk menghasilkan telur."
I Made Sukanta, Direktur TCEC Serangan, mengatakan bahwa perdagangan daging penyu di Bali kini lebih terkontrol berkat sinergi yang baik antara lembaga konservasi dengan pemerintah.
Di Bali, penyu dengan ketentuan tertentu juga dipakai sarana upacara peribadatan. Penyu yang digunakan berukuran kecil dengan maksimum panjang lengkung karapas 15 cm dan direkomendasikan oleh pemerintah.
"Sekarang ada win-win solution-nya. Jadi, upacara tetap jalan, peribadatan tetap jalan. Jadi, setiap masyarakat yang ingin penyu, harus bawa surat izin, baru kami menyediakan. namun, penyunya bukan mengambil di alam, melainkan hasil pembesaran yang ukurannya sudah diperhitungkan," tutur Sukanta.