Bisnis.com, DENPASAR - Rapid test menjadi persyaratan mutlak untuk wisatawan berkunjung ke Bali pada 31 Juli mendatang saat sektor pariwisata dibuka kembali untuk sektor domestik.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan selain tetap diberlakukannya aturan rapid test, wisatawan juga diwajibkan untuk mengisi beberapa formulir yang menjelaskan posisi mereka saat tinggal di Bali.
"Ini penting dilakukan, karena ketika terjadi penyebaran virus di daerah asalnya akan mudah dilakukannya tracking," tuturnya di Taman Kota Singaraja, Kamis (9/7/2020).
Cok Ace menuturkan, menjelang pembukaan kembali pariwisata untuk domestik maupun mancanegara tetap ada penambahan aturan baru sebagai protokol Covid-19 di Bali. Namun dalam setiap tahap pelaksanaannya akan tetap dilakukan evaluasi.
Dari sisi lain, dalam memulai tahapan pertama menuju tatanan kehidupan era baru pada hari ini ditandai dengan pelepasan rombongan 150 mobil kuno dari Kantor Gubernur Bali menuju Daerah Tujuan Wisata Tirta Gangga Karangasem, menuju Bali Utara yang dilanjutkan ke Danau Beratan Tabanan.
“Hari ini adalah hari yang baik kita memulai dengan tahap pertama, yaitu pelaksanaan aktivitas masyarakat hanya untuk lokal Bali,” tutur Gubernur Bali I Wayan Koster.
Baca Juga
Seperti diketahui pelaksanaan Tatanan Era Baru terbagi dalam tiga tahap, yakni tahap pertama tanggal 9 Juli untuk masyarakat lokal. Selanjutnya tahap kedua tanggal 31 Juli aktivitas diperluas untuk sektor pariwisata untuk wisatawan Nusantara. Jika semua berjalan lancar, tahap ketiga tanggal 11 September 2020 akan dibuka untuk wisatawan mancanegara.