Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kredit Macet Bank NTT, Kejaksaan Tangkap Siswanto Kondrata

Siswanto menjadi tersangka kedua yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank NTT dengan kerugian mencapai Rp126 miliar.
Petugas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengiring tersangka Siswanto Kondrata tersangka kasus korupsi dana pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surayaba, Rabu (24/6/2020)/Antara/ Benny Jahang
Petugas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengiring tersangka Siswanto Kondrata tersangka kasus korupsi dana pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surayaba, Rabu (24/6/2020)/Antara/ Benny Jahang

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur CV Nus Panen Berkat Siswanto Kondrata akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surabaya pada 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan kasus ini secara keseluruhan melibatkan tujuh orang tersangka dan menyebabkan kerugian negara Rp126 miliar.

Menurutnya, tersangka Siswanto Kondrata yang terlibat dalam skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit di Bank NTT dengan nilai pinjaman Rp10 miliar ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Jakarta, Selasa (23/6/2020) malam.

"Proses penangkapan sempat berlangsung alot karena tersangka tinggal di kompleks perumahan elit di kawasan Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Tersangka sudah berada di Kupang dan ditahan," kata Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu (24/6/2020).

Dia mengatakan Siswanto Kondrata merupakan tersangka kedua yang ditahan penyidik Kejaksaan dalam skandal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surabaya tahun 2018 yang merugikan negara Rp126 miliar.

Tersangka, kata dia, mengajukan dana pinjaman kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp10 miliar. Namun, selama proses pinjaman berlangsung tidak pernah ada transaksi pengembalian pinjaman ke Bank NTT.

"Setelah menerima pinjaman dana krredit dari Bank NTT tidak ada pengembalian dana yang dikredit. Semuanya macet," tegas Yulianto didampingi sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia, setelah ditangkapnya tersangka Siswanto Kondrata, maka sudah ada dua orang yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masing-masing Yohanes Ronal Sulaiman dengan nilai pinjaman Rp49 miliar dan Siswanto Kondrata memiliki pinjaman Rp10 miliar, sedangkan lima tersangka lainnya masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kami berharap lima tersangka lainnya segera memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT secara kooperatif. Kami pastikan akan melakukan penindakan di manapun mereka berada apabila masih membangkang," tegas mantan Kejari Sumba Barat itu.

Yulianto menjelaskan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap aset dan uang milik para tersangka yang terjerat dalam kasus kredit macet di Bank NTT sudah mendekati Rp100 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper