Bisnis.com, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali mencatat pada Minggu (14/6) sebanyak 12 pasien positif Covid-19 di daerah itu dinyatakan telah sembuh.
"Saudara-saudara kita yang dinyatakan sembuh hari ini, delapan orang sebelumnya terinfeksi karena kasus transmisi lokal dan empat orang merupakan pekerja migran Indonesia," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, di Denpasar, Minggu (14/6/2020).
Dengan demikian, secara kumulatif jumlah pasien positif Covid-19 yang telah sembuh di Pulau Bali menjadi 474 orang atau 63,97 persen dari total kasus positif Covid-19 di daerah itu.
Dewa Indra menambahkan, pada hari Minggu ini juga ada penambahan kasus positif Covid-19 di daerah itu sebanyak 18 orang, yakni empat orang merupakan pekerja migran Indonesia dan 14 orang terinfeksi karena transmisi lokal.
"Secara kumulatif, jumlah kasus positif Covid-19 di daerah kita menjadi 741 orang," ujar pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Untuk jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia masih tetap enam orang (empat WNI dan dua WNA) dan diharapkan ke depannya tidak ada lagi penambahan kasus.
Baca Juga
Terkait dengan kasus transmisi lokal Covid-19 yang terus meningkat, bahkan dalam sepekan terakhir mengalami lonjakan yang signifikan, Dewa Indra meminta seluruh warga, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin semua dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19.
Pada hari sebelumnya, Sabtu (13/6) juga didominasi kasus transmisi lokal, yakni dari 28 kasus terkonfirmasi positif, 24 di antaranya merupakan kasus transmisi lokal.
Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng, itu kembali mengajak masyarakat untuk mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan melaksanakan karantina bagi masyarakat yang memiliki riwayat perjalanan.
Dewa Indra pun mengingatkan masyarakat mengenai imbauan Gubernur Bali Wayan Koster bernomor 215/Guguscovid19/VI/2020 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2020, yang isinya, antara lain peserta didik tetap belajar di rumah, masyarakat membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19.
Selain itu, melarang kegiatan keramaian, termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.