Bisnis.com, KUPANG - Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agustinus Payong Boli, mengatakan pemerintah akan menindak tegas warga yang menolak rapid test dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) di daerah itu.
“Jika masyarakat tetap menolak untuk rapid test, dan menjadi ancaman untuk banyak orang maka kami akan lakukan tindakan tegas,” kata Wabup Flores Timur dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu (6/6/2020).
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya penolakan warga di Desa Sagu, Kecamatan Adonara, Pulau Adonara, yang diketahui melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19 untuk melakukan rapid test.
Agustinus mengatakan, pemerintah daerah melalui gugus tugas akan mengepankan upaya persuasif agar warga secara ikhlas melakukan rapid test. “Masih ada beberapa kali lagi upaya pendekatan secara persuasif yang akan dilakukan,” katanya.
Menurut dia, namun jika dari pendekatan persuasif warga tetap menolak maka akan ditempuh pendekatan lain demi melindungi kepentingan banyak orang.
Agustinus menegaskan bahwa upaya penanganan penyebaran Covid-19 merupakan program nasional yang harus dijalankan di semua daerah.
Baca Juga
“Jadi ini bukan pilihan, tetapi pemberantasan Covid-19 itu program nasional jadi harus dikerjakan. Karena itu jika pendekatan persuasif tidak bisa maka kami harus dengan pendekatan lain demi kepentingan banyak orang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara, yang sebelumnya diketahui berkontak erat dengan pasien positif Covid-19, menolak menjalani rapid test di Puskesmas setempat.
Camat Adonara, Ariston Kolot Ola, mengatakan tim Gugus Tugas Covid- 19 dari kecamatan sudah menjadwalkan rapid test pada Senin (1/6/2020), namun pemeriksaan dibatalkan karena adanya penolakan warga.
Penolakan itu, menurut dia, karena warga meragukan hasil pemeriksaan swab terhadap pasien 02 yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, yang merupakan warga Desa Sagu.
"Kita sudah bangun komunikasi, awalnya warga siap, tetapi sekarang menolak. Menurut mereka masa inkubasi itu 14 hari, sementara pasien positif baru ditemukan. Keragu-raguan mereka ini sebagai dasar penolakan, bahkan mereka menanyakan hasil swab," katanya.
Untuk mengatasi ini, pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan ketua gugus tugas kabupaten untuk melakukan langkah persuasif, katanya.