Bisnis.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pihaknya belum berencana membuka daerah setempat untuk kepentingan pariwisata dalam waktu dekat.
"Kalau untuk pariwisata, kami masih menghitung dan saya kira masih lama karena risikonya terlalu besar dan sampai saat ini juga penerbangan antarnegara belum dibuka," kata Koster disela-sela keterangan pers tentang Surat Edaran tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah, di Denpasar, Rabu (4/6/2020).
Terkait dengan daerah mana saja yang menjadi prioritas ketika pariwisata Bali sudah dibuka, Koster pun menanggapi singkat.
"Kalau pariwisata belum, masih jauh, masih jauh," ucap Gubernur Bali didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra dan Kepala BKD Bali Ketut Lihadnyana itu.
Di sisi lain, lanjut Koster, meskipun tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Bali tergolong tinggi, namun daerah setempat belum diberikan kewenangan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menerapkan sepenuhnya tatanan normal baru atau "New Normal".
"Jadi, dari arahan Ketua Gugus Tugas Nasional yang diprioritaskan normal baru tahap pertama adalah kabupaten/kota yang sama sekali tidak terjangkit, tidak ada Covid-19 sama sekali," ucapnya.
Baca Juga
Sedangkan untuk Provinsi Bali, ujar dia, sembilan kabupaten/kotanya semuanya sudah terjangkit Covid-19.
"Memang tingkat kesembuhannya tinggi, tetapi belum layak dibuka untuk sekarang ini," ujar gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Oleh karena itu, pemerintah dan gugus tugas masih akan mengevaluasi dalam hari-hari mendatang, seperti apa kecenderungan kasus Covid-19 di Bali.
"Kami juga sedang menyusun protokol tatanan kehidupan Era Baru untuk semua sektor, kalau sudah siap nanti punya SOP (standar operasional prosedur) yang bisa dijalankan," katanya.
Mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut, pada prinsipnya mengatur mulai bekerjanya para ASN di instansi pemerintahan dan dibukanya pemberian pelayanan publik seperti biasa mulai 5 Juni mendatang.
"Surat Edaran ini berlaku bagi instansi pemerintah dengan pelayanan publiknya, dan belum berlaku untuk lain-lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan sebagainya. Jadi, masih terbatas pada kantor pemerintah sesuai dengan arahan MenpanRB dan Mendagri," ujar Koster.