Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Pelabuhan Ketapang, Pastikan Anda Memenuhi Syarat ini

Pemerintah Provinsi Bali berserta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sepakat untuk memperketat pintu masuk Pelabuhan Ketapang dengan mewajibkan setiap orang membawa surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test.
Pemudik berada di atas kapal terlihat dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk sempat dilakukan pembatasan larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, tapi sejumlah pemudik tujuan pulau Jawa pada Selasa (5/5) malam masih berdatangan, sementara dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali hanya angkutan logistik saja./ANTARA FOTO-Budi Candra Setya
Pemudik berada di atas kapal terlihat dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk sempat dilakukan pembatasan larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, tapi sejumlah pemudik tujuan pulau Jawa pada Selasa (5/5) malam masih berdatangan, sementara dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali hanya angkutan logistik saja./ANTARA FOTO-Budi Candra Setya

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali berserta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sepakat untuk memperketat pintu masuk Pelabuhan Ketapang dengan mewajibkan setiap orang membawa surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan penduduk pendatang yang masuk ke Pulau Dewata di masa-masa arus balik lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan, yakni harus memiliki tujuan dan pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test. Persyaratan ini mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi satu minggu kedepan.

"Jika tidak bisa menunjukkan persyaratan yang diminta atau hasil rapid test reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik,” ungkapnya melalui siaran pers, Selasa (26/5/2020).

Dewa Indra menyampaikan, telah ditetapkannya mekanisme dan tahapan pemeriksaan di lapangan secara berlapis dengan beberapa check point. Sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan.

"Sudah ditetapkan siapa saja petugas di lapangan hingga mekanisme penyelesaian jika terjadi masalah," tuturnya

Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM Banyuwangi Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Pemprov Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut. Untuk itu, sosialisasi akan terus diintensifkan, sehingga masyarakat harus paham dan mengerti jauh-jauh hari bahwa rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 untuk persyaratan masuk ke Bali.

"Kami juga tegaskan pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa berlaku hanya selama 7 hari sejak diterbitkan,” tambahnya.

Dia turut meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.

“Jadi yang masuk ke Pelabuhan Ketapang benar-benar sudah terseleksi ketat,” jelasnya.

Di sisi lain, Senior General Manager regional II ASDP Indonesia Ferry Dadag Wijanarko menyebut pihaknya memperkirakan arus balik ke Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya. Selain karena Covid-19 juga karena kebanyakan mereka yang kembali sudah tidak ada pekerjaan di Bali.

"Mereka yang kembali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan dan pekerjaan jelas, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” sebutnya.

Kadis Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta menjabarkan bahwa selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja hingga surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, pendatang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’.

Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang, karena terhubung pula dengan satgas gotong-royong di desa adat di Bali.

"Petugas di desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut telah melakukan SOP seperti isolasi diri,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper