Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Hiu dan Pari Hidup dari Bali Meningkat

Kinerja ekspor ikan hiu dan pari hidup dari Bali tidak terpengaruh gejolak Covid-19.
Nelayan memuat ikan hiu ke mobil./Antara-Dedhez Anggara
Nelayan memuat ikan hiu ke mobil./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, DENPASAR - Kinerja ekspor ikan hiu dan pari hidup dari Bali tidak terpengaruh gejolak Covid-19.

Kepala Unit Kerja Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kota Denpasar Permana Yudiarso mengatakan, di tengah adanya virus corona perdagangan internasional hiu dan pari tetap berjalan tanpa adanya kendala yang berarti.

"Tidak ada masalah, hari ini ada yang ekspor ke Hongkong sebanyak 292,5 Kg melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (11/5/2020).

Ekspor hiu dan pari hidup per triwulan I/2020 terealisasi sebanyak 892 ekor meningkat 290 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pengiriman tersebut terdiri dari tujuan Amerika Serikat 347 ekor, China 225 ekor, Hongkong 116 ekor, Jepang 45 ekor dan negara lainya 159 ekor.

Adapun ekspor hiu dan pari mati paling dominan ke China sebanyak 55.852 kg, disusul Singapore 38.367 kg, Taiwan 18.809, Hongkong 18.612 kg, Malaysia 18.200 Kg dan negara lainnya 6.337 kg.

Di sisi lain, pada Januari hingga Mei 2020 terdapat penurunan jumlah rekomendasi perdagangan hiu dan pari, yakni baru 8 di Mei 2020, sedangkan April 2020 jumlahnya mencapai 20 rekomendasi.

Menurutnya ini disebabkan karena jumlah permintaan yang menurun terutama untuk konsumsi, namun untuk hiu dan pari non konsumsi seperti untuk aquarium masih tetap ada.

"Seperti hari ini (12/5), telah terbit rekomendasi hiu dan pari di Bali dan NTB masing-masing satu surat, sehingga total ada 12 rekomendasi yang telah di terbitkan," ungkapnya

Sementara itu, pihak BPSPL Denpasar hingga hari ini telah mengeluarkan 283 surat Rekomendasi untuk perdagangan internasional hiu dan pari. Surat ini menjadi dasar Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan (SKI atau Health Certificate).

"Dalam surat tersebut dijelaskan spesies ikan hiu dan pari apa saja yg diizinkan berapa jumlahnya, tujuan pengiriman serta alat angkut apa yang digunakan tertera di sana," tambahnya.

Lebih lanjut, sambungya, untuk diketahui bersama, perdagangan internasional hiu dan pari merupakan mandat Pemerintah Indonesia dalam mengendalikan perikanan hiu dan perikanan pari yang masuk dalam konvensi internasional perdagangan satwa dan tumbuhan liar (cites), yakni pada beberapa species hiu dan pari diatur perdagangannya oleh negara negara internasional.

"Hal lain kita juga kontrol seperti penangkapan hiu di laut, pendataan pemasaran dan pengolahan hingga end user/ekspor," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper