Bisnis.com, DENPASAR - OJK Regional 8 Bali Nusra mencatat sebanyak 31.809 debitur dengan pinjaman senilai Rp1,61 triliun telah mendapat restrukturisasi kredit.
Kepala OJK Regional Bali Nusra Eliyanus Pongsoda menuturkan terdapat 47 perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi hingga 6 Mei 2020, dengan nilai Rp3,10 triliun, terdiri dari 55.801 debitur terdampak atau berpotensi terdampak Covid-19.
"Kami terus mendorong Perusahaan Pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerjasama dengan baik sehingga proses permohonan relaksasi berjalan baik," katanya melalui siaran pers, Selasa (12/5/2020).
Eliyanus menuturkan, skema restrukturisasi pinjaman perusahaan pembiayaan dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni, penurunan bunga atau margin/bagi hasil/ujrah, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan pembiayaan, konversi akad pembiayaan syariah, dan terakhir konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal.
Sedangkan untuk debitur yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait dengan pengajuan/pelaksanaan restrukturisasi, agar langsung menyampaikannya kepada perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.
"Jika ini dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan yang bersangkutan menyampaikan pengaduan melalui email humas OJK Kantor Regional 8 Bali Nusra," tambahnya.
Baca Juga
Pihaknya turut mewanti-wanti agar perusahaan pembiayaan melakukan kebijakan restrukturisasi dengan prinsip kehati-hatian dan menghindari adanya pihak lain yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi.