Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gadai Emas di Pegadaian Bali Naik

Harga emas juga saat ini naik, jadi banyak yang menggadaikannya.
Karyawan menunjukan emas di kantor Pegadian di Jakarta, Senin (17/2/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menunjukan emas di kantor Pegadian di Jakarta, Senin (17/2/2020)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, DENPASAR - PT Penggadaian Kanwil VII Denpasar mencatat selama Maret 2020 produk Kredit Cepat Aman (KCA) berupa gadai emas meningkat senilai 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (yoy).

Asisten Manager Humas PT Penggadaian Kanwil VII Denpasar Made Mariawan mengatakan peningkatan ini disebabkan oleh adanya kebutuhan masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat imbas dari Covid-19.

"Harga emas juga saat ini naik, jadi banyak yang menggadaikannya," kata Made saat dihubungi oleh Bisnis, Rabu (15/4/2020).

Untuk produk KCA lain, imbuhnya, seperti gadai kendaraan bermotor masih kecil persentasenya, yakni hanya 10 persen sedangkan 90 persennya merupakan gadai emas.

Dia menuturkan, dalam penanganan Covid-19, PT Pegadaian juga memberikan relaksasi kepada nasabah berupa perperpanjangan jangka waktu pembiayaan, sampai batas maksimum jangka waktu pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.

"Untuk KCA seperti emas, batas waktu penembusan maksimal 4 bulan. Tapi kalau nasabah yang perlu waktu perpanjangan, akan diberi kelonggaran selama 1 minggu lagi. Sedangkan sewa modal yang bayarkan maksimum 2 minggu," tambahnya.

Di sisi lain, terkait restrukturisasi, nasabah juga diberikan penundaan pembayaran angsuran (grace period), yakni berupa angsuran pokok atau sewa modal.

"Pada restrukturisasi pertama diberikan penundaan selama maksimal waktu 3 bulan dan restrukturisasi kredit dapat dilakukan 4 kali," tuturnya.

Kebijakan selanjutnya yakni pembebasan dari kewajiban pembayaran tunggakan denda atau ta’widh yang timbul dari akad atau perjanjian lama.

Sementara itu, kewajiban dan biaya administrasi kepada nasabah dalam restrukturisasi kredit yang meliputi kewajiban nasabah, yakni uang pinjaman sejumlah sisa pokok pinjaman dan sewa modal senilai sisa sewa modal/mu’nah.

"Kewajiban tersebut diangsur sampai lunas," tegasnya. Dalam melakukan restrukturisasi ini, nasabah tidak dikenakan biaya administrasi .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper