Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadikan bangunan rumah susun (rusun) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sebagai lokasi karantina masyarakat yang terjangkit virus corona jenis baru COVID-19.
"Kementerian PUPR bersama pemda setempat menjadikan rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak COVID-19," kata Kepala Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi NTB Rini Dyah Mawarti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Selasa (14/5/2020).
Rini menjelaskan pemanfaatan bangunan rusun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nelayan untuk lokasi isolasi itu berdasarkan surat dari Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Lombok Timur.
SNVT Perumahan NTBm lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Timur guna menjadikan rusunawa ini sebagai tempat isolasi. Dia mengklaim pemanfaatan rusunawa sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 juga sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan warga setempat.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Timur Sahri mengutarakan seharusnya rusunawa yang dibangun pada 2016 ini dihibahkan pada 2018, tapi karena bencana gempa bumi, serah terima tersebut ditunda.
"Rusunawa itu rusak ringan walaupun struktur bangunan masih kuat sehingga direvitalisasi pada 2019. Kami berharap tahun ini bisa dilakukan serah terima agar bisa kami kelola," ujar Sahri.
Berdasarkan data SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTB, rusunawa ini dibangun satu twin block setinggi lima lantai. Jumlah unit hunian di rusunawa ini berjumlah 114 unit dengan ukuran hunian tipe 24.
Untuk meningkatkan kenyamanan bagi para penghuninya, Kementerian PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah mebel seperti meja, kursi, lemari pakaian, dan tempat tidur.
Ruangan isolasi pasien COVID-19 hanya menggunakan unit hunian di lantai 3, 4 dan 5 sebanyak 72 ruang.
Pemda pun telah membatasi akses keluar masuk rusunawa tersebut sesuai dengan protokol kesehatan dan penjagaan gedung diperketat dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian.
Dia menjelaskan sampai sudah ada 31 pasien COVID-19 yang diisolasi di rusunawa tersebut, sebagian besar berstatus pelajar.