Bisnis.com, DENPASAR - Pemkot Denpasar menyiapkan dana santunan senilai Rp150.000 per hari bagi kepala keluarga yang dinyatakan positif tertular Virus Corona atau Covid-19.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Rai menyatakan dana santunan tersebut akan diberikan maksimal selama 14 hari atau maksimal Rp2,1 juta per KK. Menurutnya, bantuan dana tersebut dapat membantu keluarga, apabila KK-nya dinyatakan positif kena virus yang telah menyebabkan ribuan kematian di dunia tersebut.
"Itu untuk masyarakat Denpasar yang anggota keluarganya dinyatakan sudah positif Covid-19 dan dari keluarga yang kurang mampu," tuturnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (26/3/2020).
Dia menegaskan dana itu hanya akan diberikan bagi keluarga kurang mampu serta dibuktikan memiliki KTP dan KK Denpasar. Lebih lanjut dijelaskan dana akan diberikan apabila tim medis sudah menyatakan secara resmi positif virus yang pertama menyebar di kota Wuhan, China tersebut.
Untuk teknis penyalurannya, Dewa Rai menegaskan pihaknya sedang menyiapkan landasan hukum. Diharapkan bantuan tersebut dalam meringankan beban keluarga yang kepala keluarganya tidak mendapatkan penghasilan karena sakit akibat Covid-19.
"Untuk juklak dan juknis serta tata cara penyalurannya sedang dibuatkan aturannya," tuturnya.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah sudah ada warga Denpasar yang positif Covid-19. Data dari Satgas Penanggulangan Covid-19, sebanyak 7 orang di Bali dinyatakan positif dan dirawat di rumah sakit. Hanya saja, belum diketahui asal pasien yang positif tersebut.