Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Corona, Bank Indonesia Bali Karantina Rupiah 14 Hari Sebelum Diedarkan

Kepala KPwBI Bali Trisno Nugroho memastikan uang rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang.
Petugas menunjukkan uang palsu yang akan dimunaskan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Petugas menunjukkan uang palsu yang akan dimunaskan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kepala KPwBI Bali Trisno Nugroho memastikan uang rupiah yang disetorkan oleh bank ke Bank Indonesia dalam kemasan plastik dan selanjutnya dikarantina selama 14 hari di khazanah/ruang penyimpanan uang. 

"Terhadap uang dimaksud akan dilakukan penyemprotan disinfektan," tegasnya, Jumat (20/03/2020).

Pada 20 Maret 2020, uang yang dikarantina di khazanah KPwBI Provinsi Bali telah mencapai  Rp223.117.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta rupiah).

Setelah 14 hari, lanjutnya, uang yang dalam keadaan lusuh akan dimusnahkan sedangkan uang yang masih layak edar dan dipastikan aman akan diedarkan kembali ke masyarakat.

Untuk mencegah menyebaran virus corona Covid-19 lebih luas lagi pihkanya juga telah meminta bank/PJPUR untuk menerapkan langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

"Kami memastikan petugas bank/PJPUR yang datang ke kantor Bank Indonesia dalam keadaan sehat dan meminta mereka untuk menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan dan masker)," tegasnya.

Di sisi lain, dalam menjaga keberlangsungan tugas KPwBI Provinsi Bali dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, KPwBI Provinsi Bali menetapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawainya. 

Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).

Sementara itu, layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020, yaitu layanan kas keliling, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan, serta layanan perpustakaan Bank Indonesia.

"Ke depan, Bank Indonesia  akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran Covid-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional," tambah Trisno.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper