Bisnis.com, BALI — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak memberi izin warga Bali mengakses internet saat perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3/2020) mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan berkaitan dengan adanya surat dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia agar media elektronik dalam kaitan dengan pelayanan bisa tetap diberi ruang untuk aktif.
"Terhadap hal yang perlu penanganan atau membutuhkan hal khusus, itu bisa dilaksanakan. Kaitannya dengan pelayanan publik tetap, ambulans tetap bisa operasi. Pada Nyepi sebelumnya memang sudah begitu,” katanya di Kantor Gubernur Bali, Rabu (18/03/2020)
Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjawab surat dari ARSSI. Dalam surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa Pemprov telah mengeluarkan seruan kepada penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan akses internet dan IPTV.
Pemberhentian sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Nyepi tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA sd tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita, kecuali untuk obyek vital antara lain layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer,BPBD, BMKG, BASARNAS, pemadam kebakaran, pelabuhan dan bandara.
Selain internet, TV dan Radio juga dihimbau tidak mengadakan atau melakukan siaran di Bali selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
Sementara pelayanan ambulans RS tetap diperbolehkan selama pihak RS dan ambulans berkoordinasi dengan pecalang di wilayah RS dimaksud sehingga perjalanan ambulans bisa dipantau, namun dikondisikan dan diinformasikan kepada pecalang lainnya di sepanjang jalur yang dilewati ambulans.
"Dengan demikian diharapkan tidak akan ada penyetopan ambulans sembarangan, dan mencegah penyalahgunaan ambulans untuk keperluan lainnya," tutupnya