Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku usaha pariwisata di Bali meminta pemerintah kabupaten segera mengimplementasikan diskon 10% untuk pajak hotel dan restoran.
Wakil Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Chapter I Made Ramia Adnyana menyatakan pemotongan pajak itu akan sangat membantu pelaku usaha. Dia meminta segera ada instruksi teknis pelaksanaan insentif dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi dampak virus corona terhadap industri pariwisata.
"Sekarang ini tentu harapannya segera dieksekusi, karena bagi pelaku usaha seperti kami sekarang butuh kepastian " tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/2/2020).
Ramia menuturkan saat ini pajak yang berlaku untuk di restoran sebesar 10% sedangkan pajak hotel 20% di aturan, tetapi pelaksanaanya mencapai 21%. Menurutnya, harus ada aturan teknis untuk metode pemotongan pajak seperti yang dijanjikan pemerintah.
Menurutnya, kabar insentif dari pemerintah pusat sangat melegakan pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Pihaknya sangat mengapresiasi gerak cepat pemerintah mengatasi kesusahan yang dialami hotel dan restoran akibat turis China tidak ada. Namun, perlu segera langkah implementasi agar momentumnya tidak hilang.
"Entah apakah pemotongannya itu mulai 1 Maret turis hanya dikenaik pajak 10% untuk hotel atau teknisnya bagaimana ini yang kami tunggu segera," paparnya.
Ketua Bali Hotel Association (BHA) Ricky Putra menyatakaan implementasi sesegera mungkin akan sangat membantu wisatawan dan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan tersebut jika tanpa ada segera direalisasikan justru menghambat upaya pemulihan ekonomi.
"Apresiasi kami terhadap langkah pemerintah pusat. Sangat-sangat membantu sekali, cuma ya minta tolong segera diimplementasikan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran sebagai bentuk penguatan ekonomi terhadap dampak Virus Corona (Covid-19). Hal ini berlaku bagi 10 destinasi wisata yang dinilai terkena imbas dari penurunan wisatawan China.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pajak hotel dan restoran tersebut merupakan satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut.
“Besarnya sebanyak 3,3 triliun rupiah,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Bisnis, Selasa (25/2/2020).