Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua WNA Bulgaria Pakai Modus Baru Pencurian Data ATM

Dulu pihaknya mewaspadai kamera-kamera di atas ATM, tapi sekarang sudah diletakkan di samping jari nasabah.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto (tengah) bersama Kasubdit V Siber, Kompol  I G A Suinaci (kanan) dan Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP Yuli Ratnawati saat menunjukkan barang bukti kasus skimming dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020)./Bisnis
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto (tengah) bersama Kasubdit V Siber, Kompol I G A Suinaci (kanan) dan Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP Yuli Ratnawati saat menunjukkan barang bukti kasus skimming dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020)./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali kembali menangkap dua WNA asal Bulgaria yang membuat modus baru dalam pencurian data ATM atau illegal acsess atau skimming.

Dua WNA masing-masing bernama Nikolov Metodi Angelov (39) dan Yanko Naydenov Borisov (44) telah diamankan Unit Subdit V Siber Crime Polda Bali.

"Pada saat kami amankan NMA sedang melepas kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money ATM BNI beserta baterai yang ditempel di tap cash. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam mobil pelaku tiga buah kamera tersembunyi yang sama," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto, di sela-sela konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (29/1/2020).

Dia menjelaskan, dulu pihaknya mewaspadai kamera-kamera di atas ATM, tapi sekarang sudah di letakkan di samping jari nasabah. Tanpa disadari kamera menyorot ke keypad.

Setelah melakukan pengembangan, timnya berhasil mengamankan salah seorang komplotan lainnya yakni YNB di sebuah villa di seputaran Seminyak, yang bekerjasama dengan pelaku.

Polisi mencurigai sudah banyak data yang diperoleh para sindikat itu karena para pelapor kebanyakan dari WNA dan tempat mereka melancarkan aksinya bukan saja di Bali tetapi di luar Bali.

"Mereka sudah mendapatkan data nasabah dengan cara ilegal jadi bisa saja mengambil dari ATM mana saja. Di laporan kadang di ambil di NTB, Surabaya bahkan di Malaysia," ungkapnya.

Kasubdit V Siber, Kompol I G A Suinaci menjelaskan keduanya datang ke Bali menggunakan visa wisata pada Rabu (6/3) dan ditangkap Rabu (12/3) di kawasan Canggu.

Suinaci menambahkan, pihaknya baru pertama kali melihat modus dengan menggunakan alat tap cash e-money itu.

"Di luar Bali saya belum tahu, tapi untuk hidden camera di pinggir alat tap cash e-money ini baru kali ini kita ungkap. Kalau kemarin-kemarin beda. Cara masangnya tidak butuh waktu lama, sebentar saja. Pasti sebelumnya juga dia sudah disurvei. Dia pelajari situasi karena di tap cash itu kan dipasang baterai lama tahannya 9 jam kalau tidak salah. Barang bukti ada empat tap cash," kata dia.

Dia menuturkan, ATM yang disasar pelaku adalah tempat yang ramai. Ketika banyak yang transaksi di situ maka banyak data rahasia nasabah yang diperoleh.

Sejak 2019, kasus ilegal akses yang diterima Polda Bali mencapai 183 kasus sementara yang berhasil diungkap hanya 11 kasus dengan kerugian Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Pada awal tahun ini, Suinaci membeberkan sudah ada 10 kasus yang sama dilaporkan ke Polda Bali.

Pengungkapan ini berasal dari hasil lidik dan kerja sama tim Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime). Hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan skimming asal Bulgaria tersebut.

Polisi juga mengamankan satu set wifi router, empat buah kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai tap cash e-money BNI, satu unit mobil Suzuki splash warna silver, sepasang sandal jenis selop merk sports, satu buah baju berkerah merah guess dan sepasang sandal jepit merk falm yang digunakan oleh pelaku pada saaat memasang kamera tersembunyi.

Kini 2 WNA ini ditahan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper