Bisnis.com, DENPASAR - Satuan Reserna Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap dua orang WNA Rusia yang diduga menanam ganja dengan metode hidroponik.
Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) diamankan di rumah kontrakannya di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan berdasarkan bahwa hasil penyelidikan, dua WNA Rusia tersebut diduga menanam ganja serta menjual/mengedarkan di wilayah Jimbaran.
"Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Jam 13.15 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di TKP sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata Ruddi, Senin (27/1/2020).
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan menemukan pohon ganja yang ditanam di dalam rumah kontrakan.
Kasus ini bermula ketika tersangka datang ke Bali pada April 2018 dan pada juli 2018 mendapat hadiah satu pot berisi bibit tanaman ganja dari temannya bernama Andre asal Rusia yang saat ini keberadaannya tidak diketahui.
Ruddi menjelaskan, tersangka belajar dari Youtube tentang cara tanam hidroponik dengan teknik meletakkan biji ganja di atas kapas yang difermentasi dengan air.
Setelah tumbuh kemudian ditaruh dalam pipa paralon diberi tanah subur dan pupuk gerenal hidroponik maxibloom, gerenal hydroponic maxigro, gerenal hydroponic additive feeding lalu disinari menggunakan ultraviolet didalam ruangan khusus.
Tersangka sempat memanen 14 batang ganja pada awal Januari 2020 kemudian menyimpan kedalam enam toples, bunga, daun, batang kering. Polisi masih melakukan pendalaman berkaitan tentang jumlah panen ganja selama 2 tahun terakhir.
Ruddi mengatakan bahwa motif tersangka menanam dan mengedarkan ganjar adalah berlatar belakang ekonomi.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 6 toples ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dan perlengkapan menanam lainnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta s/d Rp8 miliar.