Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Awasi Penukaran Valas di Bali, yang Tak Berizin Ditertibkan

Deputi BI Perwakilan Bali Agus Sistyo mengatakan dalam kegiatan penertiban Bank Indonesia bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan Desa Adat.
Deputi Bank Indonesia Perwakilan Bali Agus Sistyo./Istimewa
Deputi Bank Indonesia Perwakilan Bali Agus Sistyo./Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR – Bank Indonesia Perwakilan Bali secara aktif melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara off site maupun secara on site (pemeriksaan langsung).

Bahkan dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin.

Deputi BI Perwakilan Bali Agus Sistyo mengatakan dalam kegiatan penertiban Bank Indonesia bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan Desa Adat.

Bank Indonesia terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua. Pada saat itu, telah ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin dan seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita.

Secara detail dia menjelaskan, hingga 15 Januari 2020 tercatat jumlah KUPVA yang melakukan operasional di wilayah Bali berjumlah 628 kantor yang terdiri dari 126 Kantor Pusat dan 502 Kantor Cabang. Sebagian besar (385 kantor atau 61 persen) kantor KUPVA BB beroperasi di wilayah Badung.

“Kami sangat menyadari bahwa pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu senantiasa mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali, salah satu upayanya dalam rangka menjaga citra pariwisata yakni Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site terhadap KUPVA BB di Bali,” kata Agus Sistyo, Selasa (21/1/2020).

Dalam rangka penertiban KUPVA tidak berizin dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat, dia menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan Bank Indonesia, di antaranya,

Pertama, terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyebaran leaflet ciri-ciri KUPVA berizin, leaflet modus penipuan KUPVA di Bali, dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengenali KUPVA BB berizin melalui pendistribusian standing banner di masing-masing KUPVA BB berizin.

Kedua, melakukan koordinasi secara terus menerus dengan pihak-pihak terkait, seperti Polda Bali, Satpol PP dan Desa Adat untuk bersama-sama melakukan kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin sewaktu-waktu.

Ketiga, senantiasa berupaya untuk bekerja sama dengan Asosiasi dan Pemerintah Daerah untuk mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk penertiban KUPVA tidak berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali.

Keempat, langkah-langkah tersebut menjadi salah satu upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada seluruh KUPVA BB yang telah berizin untuk memasang tulisan Authorized Money Changer dan nama PT penyelenggara memasang nomor dan tanggal Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (KpmIU), memasang Sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang KUPVA BB yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memasang Logo KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang dilengkapi dengan QR code dan melarang KUPVA berizin melakukan transaksi dengan KUPVA tidak berizin.

Bank Indonesia pula memberikan kemudahan dalam proses perizinan, antara Iain memberikan konsultasi dan proses pengajuan KUPVA tidak dipungut biaya.

Sepanjang 2019, BI Perwakilan Bali mencatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh KUPVA BB sebesar Rp17,47 triliun dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp18,03 triliun yang didominasi oleh mata uang USD dan AUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper