Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Pengacara: Tak Ada Saksi yang Melihat dan Mendengar Perbuatan Terdakwa

Majelis hakim diminta membebaskan dan merehabilitasi nama baik terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), karena fakta-fakta persidangan memperlihatkan semua dakwaan tidak terbukti.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Majelis hakim diminta membebaskan dan merehabilitasi nama baik terdakwa Harijanto Karjadi, pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), karena fakta-fakta persidangan memperlihatkan semua dakwaan tidak terbukti.

Tim penasihat hukum Harijanto Karjadi yang dikoordinir Petrus Bala Pattyona menilai baik dakwaan kesatu yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau dakwaan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) atau dakwaan ketiga tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tidak terbukti.

Karena itu, tim penasihat hukum Harijanto Karjadi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga. Demikian nota pembelaan setebal 176 halaman yang dibacakan bergantian oleh tim penasihat hukum, yaitu Berman Sitompul, Alfred Simanjuntak, Dessy Widyawati dan Benyamin Seran, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir I Ketut Sujaya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa Harijanto Karjadi.

Tim penasihat hukum berpendapat berdasarkan uraian yuridis dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti tidak ada satupun saksi yang dapat memastikan atau menerangkan perbuatan Harijanto Karjadi memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau tindak pidana penggelapan.

“Semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat atau mendengar perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi,” ungkap nota pembelaan tersebut.

Selain itu, terbukti dalam persidangan bahwa semua saksi yang memberikan keterangan dalam BAP adalah saksi-saksi yang diarahkan oleh penyidik untuk memberikan pendapat berdasarkan bahan-bahan berupa surat yang disodorkan penyidik untuk dipelajari dan memberikan keterangan.

“Telah terbukti dalam akta notaris I Gusti Ayu Nilawati dalam Akta Nomor 10 tanggal 14 November 2011 tidak ditemukan peran atau keadaan yang membuktikan bahwa terdakwa sebagai pelaku atau menyuruh melakukan atau turut serta sebagai pelaku tindak pidana,” tegas nota pembelaan tersebut.

Di sisi lain, RUPS Perubahan Susunan Pengurus dan Pengalihan Saham dalam PT GWP telah memperoleh persetujuan dari Fireworks Ventures Limited selaku kreditur yang telah membeli hak tagih yang dijual BPPN melalui PPAK VI, setelah sebelumnya oleh GWP diajukan Surat Permohonan Persetujuan. Dengan demikian pengalihan saham dalam PT GWP tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Tim penasihat hukum Harijanto juga menegaskan bahwa terbukti bahwa pelapor bukan pihak yang berkepentingan melaporkan tindak pidana menempatkan keterangan palsu yang dibuat dalam Akta Notaris I Gusti Ayu Nilawati Nomor 10 tanggal 14 November 2011 karena pelapor baru memiliki Hak Tagih berdasarkan Cessie tanggal 12 Februari 2018 dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI).

Apalagi, papar pembelaan itu, terbukti legalitas pelapor sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki hak tagih telah ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sesuai putusan perkara Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juli 2019, dan terhadap putusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sdalam Putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Desember 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper