Bisnis.com, DENPASAR--Sebagai daerah pariwisata Internasional, Bali dikatakan rentan menjadi tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Deputi Menteri Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof Vennetia Danes mengatakan, daerah-daerah di Indonesia yang tinggi dalam kasus TPPO seperti Kalimantan, Nunukan, daerah perbatasan.
"Kalimantan itu tinggi, dan semua daerah Jawa. Kecenderungannya meningkat. Kalau di Bali saya tidak hafal datanya, tapi kan ini daerah pariwisata, internasional lagi. Jadi di sini bisa daerah tujuan, juga bisa daerah sumber.
Harus diwaspadai karena daerah pariwisata sehingga berpotensi," kata Vennetia di sela-sela Seminar Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang, di Plaza Renon, Kamis, (16/1/2020).
Bahkan dia membeberkan saat ini seorang anak di bawah umur asal luar Bali telah diamankan karena menjadi korban TPPO di Bali. Meski lebih jauh tidak disebutkan karena masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Dia berharap, Bali bisa menguatkan pengawasan bersama terhadap kasus TPPO seperti ini, apalagi memiliki adat dan istiadat yang kuat.
"Tadi saya dapat kabar ada seorang anak umur 15-17 tahun menjadi korban. Artinya harus diwaspadai. Bali kan punya semacam adat, jadi gunakan itu. Kalau kita ada dibentuk Community Watch, istilahnya tetangga memperhatikan tetangga. Misalnya, mengidentifikasi seorang anak di bawah umur 17 tahun mengapa dibawa ke luar kota, dipekerjakan, diiming-imingi," kata dia, menyarankan.
Para korban sendiri disebutkan, biasanya tidak tahu menahu kalau mereka telah terjerat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Misalnya daerah-daerah tertentu mengirimkan para pemudanya dengan usia di bawah 17 tahun untuk dipekerjakan di kafe-kafe misalnya. Sampai di suatu tempat mereka bukan diperkerjakan sebagaimana mestinya tapi dijadikan sebagai PSK. Biasanya susah sekali si korban keluar dari lingkaran setan ini.
Data yang diterimanya, korban TPPO merupakan 90% perempuan dan anak. Sementara kategori usianya, pihaknya belum tahu persis, hanya saja paling besar menjadi korban adalah perempuan dan anak.
Modusnya yang terbaru ialah kawin kontrak dengan tujuan eksploitasi seksual sekalian diprostitusikan atau disebut bagian dari perbudakan modern.
Seperti di China, banyak laki-lakinya mengambil perempuan Indonesia kawin sepihak tidak melalui pemerintah tapi di China dianggap legal oleh Pemerintah China. Tapi akhirnya tiba di sana diperkerjakan seperti budak. Makanya banyak yang melarikan diri ke perbatasan dibantu mahasiswa Indonesia di China.
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementrian PPPA, Nahar menyebutkan jumlah kasus yang masuk data basenya di Jakarta sejumlah 8.488 kasus kekerasan yang masuk, sepanjang periode 2019.
Tapi khusus untuk TPPO 100 kasus yang usia anak. Khusus anak perempuan 79 orang dan laki-laki 21 orang, dengan usia di bawah 18 tahun. Angka itu didapatkan dari input seluruh Indonesia sepanjang 2019.
Dari sisi pelaporan kata dia semakin meningkat karena kemudahan pelaporan. Juga daerah-daerah yang sudah tersosialisasikan menginput Kementrian PPPA, maka angkanya terus baik.
"Saya lupa datanya. Karena ukuran kita bukan persoalan turun atau tidak tapi adanya kesadaran melaporkan. Sehingga semakin hari semakin baik," kata Nahar.
Langkah-langkah Kementrian ujar dia ada beberapa tahapan dalam penanganan kasus tersebut.
Seperti pengawasan, sebagaimana dilakukan Grab itu sebagai langkah pengawasan. Dengan edukasi seperti ini, maka dapat diketahui ada indikasi dengan kasus trafficking sehingga diketahui korban akan tahu melapor ke mana.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan menjelaskan dampaknya, seperti trauma, penyakit dan lainnya. Kemudian perawatan, ketika kasus ditemukan harus ada rehabilitasi sosial. Terakhir, ketika korban berada di luar negeri itu harus dilakukan cara pemulangan bagaimana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Grab menginisiasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bali dengan menyelenggarakan seminar dengan tema Anak sebagai Agen Perubahan dalam Pencegahan Perdagangan Orang.
Seminar itu merupakan kelanjutan dari MoU antara KPAI, LPSK dan Grab Indonesia yang diresmikan tahun lalu untuk berbagai upaya pencegahan dan pelaporan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia.
Dalam layanan digitalnya Grab juga mengadakan pelatihan online yang diikuti 200 ribu mitra pengemudi se-Indonesia melalui GrabAcademy serta menyediakan sistem dukungan pelaporan melalui tim Layanan Pelanggan.
Neneng Goenadi, Managing Director Grab Indonesia mengatakan misi tersebut merupakan bagian dari misi 2025 ‘GrabforGood’ untuk mewujudkan layanan digital yang aman dan inklusif.
"Seminar ini merupakan salah satu bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Grab Indonesia dengan KPAI dan LPSK yang diresmikan tahun lalu untuk berbagai upaya Kerja Sama Peningkatan Dampak Sosial melalui Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan Anak, dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia," kata Neneng di sela-sela sambutannya, Kamis (16/1/2020).