Bisnis.com, DENPASAR--Untuk mendongkrak realisasi investasi di Bali Kabupaten/kota akan diwajibkan melapor investasi di bawah Rp500.000.000.
Mulai 2020 diwajibkan kabupaten/kota melaporkan nilai investasi yang di bawah Rp500.000.000 agar bisa mendongkrak nilai realisasi.
Sebelumnya di bawah Rp500.000.000 tidak wajib.
"Tapi untuk internal kita wajibkan. Meski kecil kalau disatukan kan jadi besar," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat ditemui di Kantornya, Selasa (7/1/2020).
Dia menyebutkan kesepakatan tersebut sudah melalui rapat internal pada tanggal 12 Desember 2019 lalu dan akan kita tindak lanjuti lagi pasa rapat yang akan datang.
Sampai November realisasinya Rp9,7 triliun atau 65,33% dari target Rp14,8 triliun.
Untuk itu disepakati agar Kabupatennya Kota wajib menyampaikan laporan realisasi investasi untuk bidang usaha dan atau lokasi dengan nilai investasi di bawah Rp 500.000.000.
"Sehingga realisasi investasi di Provinsi Bali dapat dipantau dan memenuhi target," jelasnya lagi.
Untuk menindaklanjuti hal itu, dia dan jajaran bakal kembali menggelar rapat selanjutnya, dalam waktu dekat.
Apapun investasi ujar dia, Pemda terbuka, untuk pemerataan pembangunan. Dia mengatakan masih terbuka peluang banyak investasi di luar Badung, Denpasar untuk sektor tersier yang biasanya di Bali Utara dan Timur.
Hambatan investasi dikatakannya ada beberapa seperti masalah kepemilikan lahan, infrastruktur. Dia berharap dengan adanya shortcut di Bali Utara bisa mendongkrak investasi di Bali Utara dan Timur.