Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solid Gold Berjangka Upayakan Mediasi dengan Eks Nasabah

PT Solid Gold Berjangka saat ini tengah melakukan mediasi dan berdiskusi dengan eks nasabah.
Sebanyak 101 orang nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) Perwakilan Bali, ramai-ramai mendatangi PT SGB di kompleks Pertokoan Jalan Merdeka VI Nomor 17/18 Renon, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (17/12/2019)./Ist
Sebanyak 101 orang nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) Perwakilan Bali, ramai-ramai mendatangi PT SGB di kompleks Pertokoan Jalan Merdeka VI Nomor 17/18 Renon, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (17/12/2019)./Ist

Bisnis.com, DENPASAR - PT Solid Gold Berjangka saat ini tengah melakukan mediasi dan berdiskusi dengan eks nasabah atau perwakilan tim koordinator demo berujung PT SGB Cabang Bali, didatangi ratusan massa, Selasa (17/12/2019).

Dalam siaran persnya, Yesi Nurmantiyas Sari sebagai Kepatuhan SGB Cabang Bali membeberkan pihaknya tengah bermediasi untuk mencapai kesepakatan bersama.

Dia menuturkan, tuntutan para pendemo masih sama seperti sebelumnya yakni meminta dana yang digunakan transaksi oleh nasabah di produk Perdagangan Berjangka melalui PT. Solid Gold Berjangka Cabang Bali agar dikembalikan.

Dia menegaskan, pada intinya, SGB Bali seperti yang sudah dinyatakan bersama oleh pihak Kepolisian tidak melakukan penipuan atau penggelapan dana nasabah.

Sebagaimana, sesuai dengan pernyataan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku otoritas pengawas menyebutkan bahwa SGB Bali terbukti berijin dan legal sebagai perusahaan pialang berjangka.

Dia mengungkapkan, mekanisme transaksi produk Perdagangan Berjangka di Perusahaan Pialang Berjangka adalah bersifat High Risk, High Return, termasuk di SGB Bali.

"Karena bersifat transaksi, maka ada peluang keuntungan dan risiko. Seluruh calon nasabah SGB telah diedukasi soal ini. Dan sebelum calon nasabah bergabung utk melakukan transaksi di Perdagangan Berjangka telah diberikan Akun Demo terlebih dahulu kepada calon nasabah sampai mereka paham," ungkapnya dalam pesan tertulis, Rabu (18/12/2019).

Dia juga menekankan bahwa keuntungan dan kerugian transaksi di perusahaan pialang berjangka termasuk SGB adalah murni terjadi karena mekanisme di pasar. PT. SGB hanya menarik biaya transaksi dari setiap transaksi yang dilakukan nasabah sedangkan kerugian nasabah bukanlah keuntungan perusahaan dan sebaliknya keuntungan nasabah bukanlah kerugian perusahaan. Nasabah untung pasti ada nasabah rugi dan nasabah rugi pasti ada nasabah untung.

Perusahaan pialang berjangka, termasuk SGB Bali disebutnya, hanya menarik fee transaksi dari nasabah sesuai dengan undang undang No. 32 1997 Jo 10 2011 tentang perdagangan Berjangka.

Dia berharap, kepada seluruh pihak yang belum memahami transaksi di perdagangan berjangka komoditi agar mencari tahu lebih dalam soal ini sebelum beropini lebih jauh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler