Bisnis.com, DENPASAR — Merasa ditipu investasi, 101 orang nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) Perwakilan Bali ramai-ramai mendatangi PT SGB di kompleks Pertokoan Jalan Merdeka VI Nomor 17/18 Renon, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (17/12/2019).
Para nasabah yang mengatasnamakan Forum Korban PT SGB ini, sekitar pukul 09.00 WITA memadati kantor tersebut dengan maksud meminta perusahaan mengembalikan dana yang telah diinvestasikan.
Diksa seorang nasabah yang mengaku sebagai korban bercerita, awalnya diajak oleh saudaranya sendiri yang merupakan marketing di sana.
"Saya menyetor uang Rp100 juta. Seminggu kemudian langsung mendapat keuntungan Rp3 juta. Namun setelah itu mendapat informasi bahwa akun aplikasi investasinya floating (mengambang)," akunya.
Dirinya yang tak paham perihal itu pun menanyakan kepada pihak PT SGB. Sementara PT SGB mendasarkan penuturannya, mengungkapkan jika hal itu terjadi karena modal nasabah sudah tidak cukup.
"Untuk bisa menarik uang tersebut nasabah harus top up atau menambah dana lagi. Saat disuruh nambah dana saya tidak mau. Saya minta stop. Tapi karena dirayu dengan alasan jika top up maka modal yang hilang akan kembali, akhirnya saya investasi lagi Rp50 juta. Tapi nyatanya, uang saya tetap saja tidak bisa ditarik,” keluhnya.
Baca Juga
Merasa janggal, dirinya pun meminta untuk menutup akunnya. Tapi jawaban pihak PT SGB berbelit.
"Saya akhirnya cari orang yang mengerti dengan hal itu. Ternyata gampang sekali ditutup. Saat ditutup sisa saldo miliknya hanya Rp15 juta. Sehingga saya secara paksa mencairkan saldo sisa Rp15 juta itu. Selebihnya, saldo saya sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.
Sementara, Made Warsa sebagai Ketua Forum Korban PT SGB menuturkan, sebagian besar korban merupakan masyarakat Bali yang tersebar di seluruh Bali dan berasal dari Denpasar, Badung, dan Karangasem.
"Seluruh korban yang merasa ditipu ini direkrut oleh marketing PT SGB yang merupakan keluarga korban sendiri. Berinvestasi di PT SBG minimal modal awalnya adalah Rp100 juta. Saya punya keluarga kerja di sini (di PT SGB). Dia yang datang ke rumah saya pada Oktober 2018 bersama manajernya untuk mengajak berinvestasi. Saat itu saya dijanjikan keuntungan 5-10% perbulan. Selain itu, uang yang diinvestasikan itu bisa ditarik kapanpun kita mau. Ternyata kita dipersulit. Uang saya Rp100 juta tak bisa ditarik kembali. Dan sama sekali tidak dapat apa-apa,” tuturnya, kesal.
Dia menjelaskan, dari 101 orang korban, terdapat 1 orang korban di antaranya menginvestasikan dana sebesar Rp2 miliar. Jadi jika ditotalkan kerugian semuanya mencapai Rp22 miliar. Dirinya pun meyakini masih banyak korban lainnya yang belum melakukan protes.
Dalam unjuk rasa itu pun, para korban memaksa perwakilan dari PT SGB Yesi Nurmansyah Sari untuk membuat surat pernyataan agar segera memproses pengembalian dana tersebut.
Di sela-sela negosiasi sempat terjadi ketegangan, namun mereda saat para pendemo dan pihak PT SGB menemui kata sepakat melaui surat pernyataan bermaterai 6000 yang isinya, PT SGB segera memproses aduan ini secepat-cepatnya pada 23 Januari 2020.
Para peserta aksi juga mendatangi Kantor Gubernur Bali untuk meneruskan aspirasi mereka. Aspirasi mereka kemudian diterima Kepala Biro Perekonomian Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun yang berjanji melaporkan hal itu kepada Gubernur Bali.
Pihak PT SGB sendiri enggan untuk diwawancara terkait investasi bermasalah ini.
Para petugas keamanan di kantor investasi itu pun melarang wartawan untuk bertemu dengan pimpinan PT SGB Perwakilan Bali.