Bisnis.com, DENPASAR--Sidang perdana bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karyadi yang tersangkut kasus perdata di PN Denpasar dipadati oleh karyawan hotel yang memberikan dukungan moral.
Para karyawan tersebut menggunakan baju adat dalam sidang perdana perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan. Sebagian karyawan terlihat memakai seragam Hotel Kuta Paradiso, sebagian lainnya ada yang mengenakan baju adat khas Bali.
Mereka dengan tertib mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa yang dikoordinir oleh I Ketut Sujaya tersebut. Harijanto Karjadi sendiri didampingi tim pengacara antara lain Berman Sitompul dan Petrus Bala Pattyona.
Sejumlah karyawan yang dimintai komentar terkait kedatangan mereka ke PN Denpasar mengatakan bahwa kehadiran mereka adalah aksi spontan sebagai wujud solidaritas dan dukungan moral kepada pemilik dan pimpinan Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi.
“Ini sikap spontan saja. Ya, semacam solidaritaslah, sekaligus memberi dukungan moral, karena selama ini beliau baik kepada karyawan,” jelas pria yang enggan disebutkan namanya di PN Denpasar, Senin (12/11/2019).
Dalam dakwaan JPU I Ketut Sujaya, Edy Arta Wijaya dan Martinus Suluh, terdakwa yang menjabat Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), diduga melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu, ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Dia disangka turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011.
Akibat peristiwa tersebut, korban pelapor, merasa dirugikan lebih dari US$20 juta dolar AS.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 19 November dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.