Bisnis.com, DENPASAR—Pemkab Badung melarang warga negara asing atau WNA menetap di rumah kos-kosan. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Badung No.35/2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali dan Penyesuian Izin Pengelolaan Rumah Kos.
Namun, dalam beleid tersebut tidak disebutkan sanksi terhadap pengelola kos-kosan yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam aturan yang diundangkan sejak 17 Juli 2019 tersebut, dijelaskan definisi penghuni rumah kos adalah seseorang atau beberapa seseorang yang menghuni rumah kos dengan sistem pembayaran bulanan atau tahunan.
Dalam pengamatan Bisnis, sejumlah rumah kos-kosan di daerah seperti Kuta, Nusa Dua hingga Canggu ada yang menawarkan sistem harian bagi penghuni. Sistem tersebut mirip dengan metode pembayaran di hotel maupun penginapan lain yang dikenakan pajak.
Selain melarang WNA menetap di rumah kos, beleid ini juga mengatur bahwa yang dimaksud dengan rumah kos adalah memiliki kamar berkisar 5 unit-15 unit dan disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal 1 bulan. Setiap pengelolaan rumah kos wajib memiliki Izin Pengelolaan Rumah Kos. Untuk pengurusannya dapat dijukan kepada Bupati Badung melalui kepala dinas.
Baca Juga
Baik pengelola maupun penghuni kos diwajibkan mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Adapun syarat pengajuan izin rumah kos, warga harus membawa KTP, NPWP daerah, Nomor Induk Berusaha, informasi tata ruang (berwarna), izin lingkungan/rekomendasi UKL/UPL, IMB, surat keterangan lunas pajak bumi dan bangunan, dan surat pernyataan kebenaran dokumen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Ngurah Agus Aryawan mengungkapkan tujuan dari aturan ini untuk mewujudkan pariwisata Badung berkualitas. Selain itu, menghindari penyalahgunaan rumah kos.
“Agar rumah kos kosan tidak berubah fungsi menjadi sarana akomodasi pariwisata atau seperti hotel,” jelasnya, Kamis (10/10/2019).
Tujuan lain dari aturan ini untuk mewujudkan tertib administrasi pembangunan, tertib administrasi kependudukan dan tertib administrasi perpajakan daerah.