Bisnis.com, DENPASAR — Langkah gubernur Bali meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk menghentikan reklamasi di Pelabuhan Benoa, mendapat dukungan dari majelis desa adat dan Majelis Utama Desa Pakraman atau MUDP Bali.
Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menilai Gubernur Wayan Koster sudah tepat, karena proyek reklamasi di lahan seluas 85 Ha tersebut syarat dengan pelanggaran. Salah satu contohnya adalah pelanggaran administrasi, lingkungan serta melanggar kesucian Bali karena laut merupakan salah satu tempat yang sakral bagi masyarakat Hindu Bali.
"Kami tidak hanya mendukung, tapi kami juga akan ikut mengawal keputusan baik yang dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini," ujarnya di Sekretariat Bendesa Agung Kantor Dinas Kebudayaan Bali Senin (26/8/2019).
Ida Penglingsir Agung menyatakan keputusan pimpinan eksekutif di Pulau Dewata tersebut sesuai dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintahannya yakni berlandaskan Tri Hita Karana. Dia menekankan pembangunan Bali harus menjaga adat dan istiadat masyarakat secara umum.
"Jadi ini merupakan dukungan yang bersifat satu kata dengan bapak Gubernur Bali," imbuhnya.
Sehari sebelumnya Gubernur Bali mengeluarkan surat resmi untuk meminta PT Pelindo III untuk menghentikan reklamasi karena dinilai telah menghancurkan ekosistem bakau di sekitarnya seluas 17 hektare dan memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Baca Juga
Surat tersebut dikirim kepada Direktur Utama Pelindo III. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang. Adapun reklamasi ini dilakukan oleh Pelindo III Cabang Benoa sejak pertengahan 2018 untuk penataan wilayah. Rencananya di areal reklamasi itu akan dibangun dermaga marina dan sarana pendukung lainnya. Saat ini proses reklamasi sudah mencapai sekitar 80% dari yang ditargetkan