Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Diminta Ikut Pantau Keberadaan Orang Asing

Semua warga diminta untuk ikut memantau keberadaan orang asing yang banyak tinggal di rumah penduduk, terutama di kawasan pariwisata.
Calon penumpang pesawat berada di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf
Calon penumpang pesawat berada di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (16/3/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, MANGUPURA—Semua warga diminta untuk ikut memantau keberadaan orang asing yang banyak tinggal di rumah penduduk, terutama di kawasan pariwisata.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Sutrisno mengatakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing bukan hanya oleh aparat, tetapi juga merupakan tugas seluruh warga masyarakat.

“Warga yang bersentuhan langsung dengan orang asing harus mengetahui apa dan bagaimana melakukan pengawasan orang asing,” katanya saat sosialisasi keimigrasian, Rabu (17/7/2019).

Menurut Sutrisno saat ini keberadaan orang asing sering tidak terdeteksi oleh petugas imigrasi karena banyak yang tinggal di rumah penduduk dan tidak dilaporkan kepada lembaga yang berwenang.

Memang, dalam pelaksaan pengawasan masing-masing pihak memiliki batasan, warga cukup melapor kepada kepala desa dan tidak boleh melakukan tindakan.

Kata dia jika ada orang asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian harus berkoordinasi dengan kepolisian atau petugas imigrasi.

Tentang kian banyaknya orang asing yang tinggal sementara di rumah penduduk atau indekos, Sutrisno menjelaskan tak ada masalah, asalkan memiliki dokumennya lengkap. Tetapi, sang tuan rumah wajib melaporkan keberadaan orang asing tersebut.

Ia menjelaskan sesuai Undang-undang Keimigrasian dan PP Nomor 31 tahun 2013 pemilik rumah yang tidak melaporkan orang asing yang tinggal di rumahnya bisa dituntut pidana dengan sanksi hukuman badan dan hukuman denda melalui pengadilan.

Sutrisno mengatakan hingga saat ini belum pernah menerapkan sanksi tersebut dan berupaya untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sosialisasi dilakukan menyasar kawasan pariwisata yang ditengarai banyak orang asing tinggal di rumah penduduk lokal. Sosialisasi secara simultan dilaksanakan di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, yakni Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta, dan Kecamatan Kuta Utara.

Camat Kuta Selatan I Made Widiana mengatakan kini warga semakin mengetahui tentang pengawasan orang asing dan bagaimana cara penganannya.

Widiana mengakui di wilayahnya banyak orang asing yang menginap di rumah warga atau indekos dan banyak pulayang tidak melapor keberadaan warga asing tersebut.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sepanjang Juni 2019 tercatat kedatangan 551.015 orang asing melalui Bandara Nurah Rai. Sebanyak 531.347 orang mendapatkan bebas visa kunjungan, 7.041 orang mengurus visa on arrival, 691 orang mendapat izin tinggal terbatas, dan 99 orang ditolak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper