Bisnis.com, DENPASAR – Terdakwa I Ketut Purnita (37) divonis 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemeliharaan satwa langka dan dilindungi di rumahnya tanpa memiliki izin resmi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ketut Purnita Andika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa langka yang dilindungi," kata ketua majelis hakim Bambang Ekaputra, di PN Denpasar, Kamis (11/7/2019).
Dalam persidangan, terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 7 bulan, denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, karena menyimpan dan memelihara satwa langka dan dilindungi di rumahnya tanpa memiliki izin resmi dari Instansi terkait.
Putusan yang diterima terdakwa lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan jaksa penuntut umum, yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka yang sedang dipelihara. Selain itu, kegiatan terdakwa di rumahnya juga sering memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka. Namun, berbagai burung langka yang dipelihara terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah terkait.
Menurut pengakuan terdakwa memiliki hobi memelihara burung dan kemudian terdakwa ditawari burung-burung langka dan dibeli langsung oleh terdakwa untuk dipelihara.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa.
Dari hasil pengecekan tersebut, didapati jenis unggas yang diamankan dari rumah terdakwa, yaitu dua merak, 1 cenderawasih, 1 burung rangkong, dan seekor burung alap-alap atau elang. Selanjutnya barang bukti yang merupakan satwa langka itu diserahkan ke BKSDA setempat.