Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR Legian Dilikuidasi, YLPK Siap Advokasi Nasabah

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali siap membantu jika nasabah BPR Legian yang dilikuidasi belum lama ini memerlukan advokasi.
Ilustrasi./rightsprotect.com
Ilustrasi./rightsprotect.com

Bisnis.com, DENPASAR — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali siap membantu jika nasabah BPR Legian yang dilikuidasi belum lama ini memerlukan advokasi.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali Putu Armaya mengatakan lembaganya juga bersedia memberikan bantuan hukum agar nasabah BPR yang telah dicabut izinnya itu tidak dirugikan.

“Saya berharap pengembalian dana nasabah cepat dilakukan sesuai mekanisme dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” katanya, Selasa (25/6/2019).

Armaya mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR yang bermasalah dan tidak sehat tersebut. Ia meminta pengembalian dana melalui LPS bisa cepat dilakukan, tidak berbelit-belit, dan tidak membebani potongan biaya kepada nasabah.

Kata dia sesuai Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang baik, benar dan jujur serta berjak mendapatkan kenyamanan serta keamanan.

Terkait hal tersebut, Armaya meminta nasabah BPR Legian bisa memperoleh hak-haknya tersebut dan mendapatkan kembali dana simpanan sesuai aturan dan tatacara yang berlaklu.

“Ya, jangan sampai nasabah tidak mendapatkan kepastian dengan cepat tentang nasib simpanannya,” ujarnya.

OJK mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, Denpasar terhitung sejak Jumat (21/6/2019) karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai ketentuan 2 bulan sejak 28 Maret hingga 28 Mei 2019.

BPR Legian masuk status bank dalam pengawasan khusus (BDPK) karena permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kendati telah dicabut izinnya, dana pihak ketiga yang disimpan di BPR Legian telah dijamin dan akan dikembalikan melalui LPS.

LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper