Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Calon Anggota DPD dari Bali Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Kepatuhan untuk menyerahkan laporan dana kampanye masih terkendala. Lima calon senator dari Bali diketahui tidak menyerahkan laporan dana kampanye.
Ilustrasi - Seorang karyawan bank tengah merapikan uang/Antara
Ilustrasi - Seorang karyawan bank tengah merapikan uang/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Kepatuhan untuk menyerahkan laporan dana kampanye masih terkendala. Lima calon senator dari Bali diketahui tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencatat lima calon senator yang maju dalam Pemilu 2019 dari Dapil Bali, tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Semestinya teman-teman [calon anggota DPD] yang sudah masuk sebagai peserta, patuh semuanya. Ini kan dinilai oleh masyarakat," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan disela-sela Penyampaian Hasil Audit Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu 2019, di Denpasar, Senin (3/6/2019).

Lima calon senator yang tidak menyerahkan LPPDK yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Suwardiana, I Nengah Wiratha, I Nyoman Sukrayasa, dan Ngurah Sugiarta.

Calon senator I Nengah Wiratha sebenarnya sudah menyerahkan LPPDK, namun penyerahannya terlambat dari batas waktu yang sudah ditetapkan, sehingga laporan dana kampanyenya tidak diaudit.

"Jadi, dari 22 calon DPD-RI, yang menyerahkan dan diaudit laporan dana kampanyenya ada 17 orang," ucap Lidartawan.

Lidartawan memprediksi calon anggota DPD-RI yang tidak menyerahkan LPPDK karena mereka tahu tidak lolos dalam Pemilu 2019 sehingga enggan untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.

"Memang itu hak mereka, tidak menyerahkan juga tidak ada sanksinya," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Sementara itu, hasil audit dari kantor akuntan publik terhadap laporan dana kampanye terhadap 17 calon senator itu, semuanya mendapat opini Patuh Dengan Pengecualian. "Artinya ada satu ada dua klausul dari laporan tersebut yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang ada," kata Lidartawan.

Penyebab mendapat opini "dengan pengecualian" di antaranya karena terdapat pengeluaran yang tidak bersumber dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau dengan kata lain terdapat penerimaan sumbangan yang langsung digunakan tanpa melalui RKDK.

Berdasarkan hasil audit, calon senator Anak Agung Gede Agung, tercatat penerimaan dana kampanyenya yang tertinggi sebesar Rp411.620.000 (bersumber dari dana pribadi calon sebesar Rp185.000.000 dan sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp226.620.000). Untuk total pengeluarannya sebesar Rp185.178.000.

Di posisi tertinggi kedua, penerimaan dana kampanye Made Mangku Pastika dengan jumlah Rp185.020.000, namun pengeluaran dilaporkan  Rp252.701.000.

Di posisi ketiga terbesar, dana kampanye calon senator Gede Ngurah Ambara Putra dengan penerimaan dan pengeluaran sama Rp163.298.000.

Dari hasil perolehan suara pada Pemilu 17 April lalu, mantan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung dan mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, berhasil melenggang ke Senayan.

Dua calon senator lainnya yang lolos ke Senayan yakni H Bambang Santoso dengan penerimaan dana kampanye Rp23.746.000, pengeluaran Rp53.686.874, dan Arya Wedakarna dengan penerimaan dana kampanye Rp90.086.743, total pengeluaran Rp145.451.850.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper