Bisnis.com, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali telah mengumpulkan dan menyiapkan semua data hasil pengawasan dalam Pemilu 2019 untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan atau sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah mengumpulkan semua data hasil pengawasan kami, mulai dari form A dan dokumentasi lainnya yang ada di tempat pemungutan suara, di desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Rabu (22/5/2019).
Data pengawasan yang disiapkan tidak hanya dalam bentuk "hard copy", namun juga "soft copy". Meskipun sudah menyiapkan semua data-data pengawasan, pihaknya sangat mengharapkan tidak sampai terjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil penghitungan suara di Pulau Dewata.
Pendapat senada disampaikan anggota Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dia pun sangat berharap tidak sampai terjadi sengketa gugatan terhadap hasil Pemilu 2019.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap komponen masyarakat Bali dan peserta pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu telah berjalan dengan lancar dan damai. Bahkan Bali mendapat kesempatan yang pertama dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional," ujarnya yang juga mantan Ketua KPU Bali itu.
Raka Sandi mengatakan pihaknya hingga jajaran terbawah sudah sedapat mungkin berusaha melakukan pencegahan dan penindakan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran maupun kecurangan pemilu. "Termasuk mengenai persoalan data dan angka pemilih maupun perolehan suara saat rekapitulasi sudah dilakukan koreksi dari pleno di tingkat kecamatan," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya Bawaslu Bali beserta jajarannya telah mengoreksi data dari 10.568 formulir C1 di 1.010 TPS pada saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 yang sempat salah jumlah, salah tulis dan kesalahan lainnya.
Koreksi C1 yang dilakukan Bawaslu Bali dan jajarannya itu mayoritas terjadi ketika pleno di tingkat kecamatan, dan sebagian kecil saat pleno di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Dari 10.568 C1 yang dikoreksi itu, koreksi untuk Pemilihan Presiden dan Wapres ada 1.010, C1 DPR (2.950), C1 DPD (2.050), C1 DPRD Provinsi (2.508), dan C1 DPRD Kabupaten/Kota (2.050).
Selain mengkoreksi C1, Bawaslu Bali dan jajarannya selama tahapan Pemilu 2019 telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan 264 surat cegah dini, menangani enam sengketa proses, dan menertibkan 17.298 APK dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan.
Di samping itu, jajaran pengawas di Bali juga telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran yakni untuk pelanggaran administrasi (42), pidana pemilu (2), pelanggaran kode etik (5), pelanggaran hukum lainnya (12), dan pelanggaran APK (126).