Bisnis.com, DENPASAR — Pemprov Bali didorong melakukan sosialisasi produk tembakau alternatif sebagai solusi bagi perokok dan lingkungan sekitarnya.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nyoman Dhamantra mendukung produk tembakau alternatif karena tidak memiliki kandungan tar.
“Saya berharap Gubernur Bali mendukung pengembangan produk tembakau alternatif, untuk mengurangi dampak negatif dari rokok terhadap masyarakat di sekitarnya,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Sebagai langkah awal, Pemprov Bali perlu melakukan sosialisasi produk tembakau alternatif kepada masyarakat dengan menggandeng pelaku usaha untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Kata dia sosialisasi penggunaan tembakau alternatif sebagai alat terapi untuk menghilangkan kecanduan rokok.
Dhamantra berpandangan dukungan pemda juga bisa melalui pembentukan regulasi untuk melindungi produk lokal Bali. “Anak muda Bali sudah mampu memproduksi liquid (rokok elektrik) dengan kualitas internasional. Tinggal bagaimana pemerintah memproteksi agar bisa bersaing di pasar nasional,” katanya.
Berdasarkan kajian Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Asessment) pada 2018 produk tembakau alternatif menghasilkan uap, bukan asap, karena tidak melalui proses pembakaran.
Dengan demikian, produk tersebut tidak menghasilkan tar dan berbagai zat kimia berbahaya bagi tubuh manusia. Penelitian ini menyatakan, produk tembakau alternatif memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80%-99% dibandingkan rokok konvensional.
Kajian ilmiah lainnya dari Public Health England (PHE), divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, menyatakan produk tembakau alternatif yang dipanaskan, bukan dibakar, menurunkan risiko kesehatan hingga 95% dari pada rokok konvensional.
Menurut Dhamantra hal ini sejalan dengan visi Pemprov Bali yang tengah berupaya mewujudkan program Bali Bersih. Selain itu anggaran Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS) 2019 sebesar Rp495 miliar bisa dihemat seiring berkurangnya angka penyakit tidak menular yang sebagian besar dikaitkan dengan kebiasaan merokok.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia dan Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak!) Aryo Andrianto sependapat produk tembakau alternatif memerlukan kepastian hukum dalam pemasaran, peringatan kesehatan, informasi produk, dan area pemakaian.
Hanya saja, kata dia, pemerintah perlu membedakan regulasinya dengan rokok karena peraturan yang ada saat ini masih menyamakan antara keduanya.
“Kami berharap pemerintah mulai menyiapkan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dan membahas dengan instansi terkait. Kami ingin regulasi ini kelak terpisah dari semua aturan rokok yang ada, karena Kemenkeu telah membedakan kategori cukai produk HPTL dengan rokok,” tuturnya.