Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Bali Temukan Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2019

Ada orang luar yang diberi kesempatan mencoblos di TPS tersebut.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Badung, Bali, Rabu (17/4/2019)./Antara-Fikri Yusuf
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 21 Banjar Pering, Kuta, Badung, Bali, Rabu (17/4/2019)./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali beserta jajaran di kabupaten/kota menemukan sejumlah pelanggaran Pemilu 2019 berupa pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana dan potensi pemungutan suara ulang.

"Potensi pemungutan suara ulang itu di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, karena ada orang luar yang diberi kesempatan mencoblos di TPS tersebut. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak membawa formulir A5 dan tidak terdaftar di DPT," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia ketika dihubungi dari Denpasar, Rabu (17/4/2019) malam.

Dari hasil pengawasan di TPS tersebut, ditemukan dua orang atas nama Abdul Halim Mursid alamat Jember dan Saguh Pura Wirawan alamat Situbondo yang tidak memiliki formulir model A5 dan diberikan hak memilih oleh petugas KPPS.

Menurut Rudia, kejadian tersebut melanggar ketentuan Pasal 372 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mengacu pada ketentuan tersebut, pemungutan suara ulang di TPS tersebut wajib.

Potensi pemungutan suara ulang juga terjadi di TPS 5, Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar, karena ada pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang menggunakan hak pilihnya tanpa mengantongi formulir model A5 atas nama Wiwik Trianawati asal Semarang, Jawa Tengah.

Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu berupa praktik politik uang terjadi di Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng. "Dugaan money politics itu terjadi kemarin, Selasa (16/4) malam," ucapnya.

Dugaan praktik politik uang dengan nominal Rp150 ribu tersebut yang berisi kartu nama calon anggota DPRD Kabupaten Buleleng, rencana akan diberikan sebesar Rp50 ribu untuk setiap orang.

Mengenai pelanggaran administrasi, menurut dia, secara umum ada beberapa TPS yang mengalami kekurangan surat suara, surat suara tertukar, hingga bilik pencoblosan tidak ada.

"Memang dari hasil pengawasan di lapangan, persoalan tersebut hari ini sudah bisa diselesaikan," ucapnya.

Persoalan lainnya, lanjut Rudia, terkait dengan keterlambatan distribusi logistik yang terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Bahkan, ada logistik yang baru dibawa ke TPS pada hari Rabu (17/4) pukul 06.00 Wita sehingga ada keterlambatan dimulainya pemungutan suara pukul 08.00 Wita. Hal ini terjadi di TPS 22,23, dan 24 Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Rudia menyebutkan di TPS 21 Kuta, Kabupaten Badung, juga sempat terjadi masalah pemilih yang membawa A5 tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pencoblosan, padahal mereka memiliki hak yang sama dengan pemilih pada umumnya terdaftar dalam DPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper