Bisnis.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Hasil Karya Budaya Bali sebagai payung hukum dan langkah antisipasi atas upaya pembajakan maupun klaim pihak tertentu terkait karya budaya dari daerah setempat.
"Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan kepentingan lainnya," kata Koster di Denpasar pada Senin (15/4/2019).
Dia mencontohkan kasus Tari Pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang diklaim sebagai milik pengusaha asing hingga kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.
Hal tersebut, membuat Koster sangat prihatin karena hal itu menunjukkan masih kurangnya peran pemerintah daerah dalam melindungi hasil karya budaya Bali.
Oleh karena itu, setelah dirinya terpilih sebagai Gubernur Bali, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri sempat memberi arahan agar membuatkan peraturan untuk memberikan pelindungan hukum secara konkret guna menghentikan pembajakan terhadap budaya Bali.
"Hal-hal penting yang diatur dalam Rapergub ini di antaranya Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum," ujarnya.
Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal.
"Dalam memberi perlindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah," kata mantan anggota DPR RI itu.
Koster menambahkan perlindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap perlindungan hasil karya budaya Bali.
Selain itu, Pemprov Bali juga memberikan perhatian khusus melalui fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga. Adapun hasil karya budaya tradisi Bali meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
Pada jenis pengetahuan tradisional mencakup antara lain, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional; dan/atau, kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.
Sementara jenis ekspresi tradisional budaya mencakup antara lain, verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, theater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap, dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif Branding Bali. Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual.
Rapergub yang terdiri dari 25 pasal dan 8 bab tersebut ditargetkan dapat ditetapkan paling lambat dalam waktu sebulan agar bisa segera disosialisasikan pada masyarakat.