Bisnis.com, MANGUPURA – PT Angkasa Pura I (Persero) bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan lalu lintas hasil perikanan.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Haruman Sulaksono mengatakan sinergi dengan instansi anggota komunitas bandar udara mutlak dilakukan selaku lembaga yang diberi mandat oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi dalam pengawasan lalu lintas pergerakan hasil perikanan di bandar udara.
“Kami ingin meningkatkan efektivitas pemeriksaan lalu lintas ikan dan hasil perikanan melalui bandar udara di wilayah PT Angkasa Pura I sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya, seusai penandatanganan perjanjian kerja sama antara dua institusi tersebut, Jumat (5/4/2019).
Kini, dengan semakin meningkatnya minat masyarakat menggunakan jasa angkutan barang melalui jalur udara, semakin meningkat pula potensi penggunaan jalur udara dalam penyelundupan barang secara ilegal.
Tidak jarang terjadi upaya penyelundupan barang terlarang secara ilegal melalui bandar udara, termasuk hasil budi daya perikanan.
Upaya penyelundupan hasil budi daya perikanan, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti baby lobster marak terjadi di sejumlah bandar udara, tak terkecuali di Bandara Ngurah Rai. Kendati demikain, kata Haruman, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat upaya berbagai pihak.
Ia menegaskan PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan tugas pengawasan lalu lintas distribusi barang dan logistik di bandar udara.
Dalam menjalankan pengawasan lalu lintas distribusi hasil perikanan melalui bandar udara, manajemen bandar udara bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar (BKIPM Denpasar).
Perjanjian kerja sama kedua institusi dilakukan untuk memperbaharui perjanjian kerja sama yang berlaku selama dua tahun. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Nota Kesepahaman Nomor 866/BKIPM/II/2019 dan SP.32/HK.09.01/2019/DU yang ditandatangani kedua institusi pada 14 Februari 2019 silam di Jakarta.
Haruman menjelaskan ruang lingkup kerja sama kedua institusi akan mencakup pemanfaatan X-ray scanner dalam pemeriksaan barang logistik, penyediaan dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan fisik di terminal penumpang dan terminal kargo, serta pemanfaatan akses CCTV dalam fungsi pengawasan.
Ia menjelaskan selama ini, kerja sama kedua lembaga telah terbina dengan baik. Dalam periode 2017 hingga triwulan I 2019, unit Airport Security Department Bandara Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster dengan jumlah total 129 kantong, 2 kardus dan 1 tas koper.
Kepala BKIPM Kelas 1 Denpasar Anwar mengatakan merasakan betul manfaat daripada hasil kerja sama selama 2 tahun ini.
Ia berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kinerja pencegahan serta pemberantasan penyelundupan hasil perikanan dapat ditingkatkan.