Bisnis.com, LOMBOK TIMUR -- Operasi gabungan Intel Lanal Mataram dan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menangkap empat orang nelayan yang diduga pelaku pengeboman ikan di perairan Serewe, Lombok Timur.
Kepala Urusan Pembinaan dan Pemampuan Wilayah Maritim Lanal Mataram Kapten Laut (P) Musliman SH mengatakan setidaknya para pelaku pengeboman ikan akan menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai dengan perubahan atas Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Kami akan interogasi sampe selesai kemudian dibantu oleh PPNS DKP NTB selesai itu kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Musliman di Lombok Timur, Jumat (15/3/2019).
Tim operasi gabungan menemukan perahu nelayan yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan di laut sekitar pukul 08.40 wita.
Ketika akan di laksanakan pemeriksaan terhadap perahu, nelayan tersebut kabur dan kemudian diberikan tembakan peringatan. Sayangnya, perahu tersebut semakin kencang dan diberikan tembakan peringatan kedua.
Setelah di berikan tembakan peringatan ketiga, perahu mulai mengurangi kecepatan. Setelah diberikan tembakan peringatan ke empat perahu tersebut baru berhenti kemudian di kawal menuju ke pelabuhan Tanjung Luar.
Pukul 10.45 wita tiba di pelabuhan Tanjung Luar dan di laksanakan pelepasan mesin tempel di bantu oleh warga sekitar untuk di bawa ke lanal Mataram.
Seperti diberitakan Antaranews, Rabu, 22 Maret 2017, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan nelayan tradisional tidak lagi menggunakan bom untuk menangkap ikan. Pasalnya, hal tersebut merusak ekosistem kawasan perairan nasional.
Menteri Susi dalam rilisnya menyebutkan, KKP dengan tegas berupaya memberantas penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan.
Menurut Susi aktivitas penangkapan ikan yang merusak masih banyak ditemui dan terjadi di beberapa daerah, dengan cara menggunakan bahan peledak serta potasium.
Susi juga mengingatkan bahwa saat mengelilingi lautan Indonesia, masih banyak ditemukan karang-karang yang rusak karena dibom dan aktivitas merusak lainnya.
Susi mengharapkan peran serta pemerintah daerah serta Kepolisian untuk dapat menindak tegas para nelayan nakal yang masih menggunakan bom ikan dan potasium.