Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkap Ikan Pakai Bom, 4 Nelayan Diamankan di Lombok Timur

Ancaman bagi pelaku pengeboman ikan adalah kurungan hingga 6 tahun. Hal itu sesuai dengan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ilustrasi: Nelayan mencari ikan. Pemerintah melarang penggunaan bom ikan karena merusak lingkungan./Antara
Ilustrasi: Nelayan mencari ikan. Pemerintah melarang penggunaan bom ikan karena merusak lingkungan./Antara

Bisnis.com, LOMBOK TIMUR -- Operasi gabungan Intel Lanal Mataram dan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menangkap empat orang nelayan yang diduga pelaku pengeboman ikan di perairan Serewe, Lombok Timur.

Kepala Urusan Pembinaan dan Pemampuan Wilayah Maritim Lanal Mataram Kapten Laut (P) Musliman SH mengatakan setidaknya para pelaku pengeboman ikan akan menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai dengan perubahan atas Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Kami akan interogasi sampe selesai kemudian dibantu oleh PPNS DKP NTB selesai itu kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Musliman di Lombok Timur, Jumat (15/3/2019).

Tim operasi gabungan menemukan perahu nelayan yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan di laut sekitar pukul 08.40 wita.

Ketika akan di laksanakan pemeriksaan terhadap perahu, nelayan tersebut kabur dan kemudian diberikan tembakan peringatan. Sayangnya, perahu tersebut semakin kencang dan diberikan tembakan peringatan kedua.

Setelah di berikan tembakan peringatan ketiga, perahu mulai mengurangi kecepatan. Setelah diberikan tembakan peringatan ke empat perahu tersebut baru berhenti kemudian di kawal menuju ke pelabuhan Tanjung Luar.

Pukul 10.45 wita tiba di pelabuhan Tanjung Luar dan di laksanakan pelepasan mesin tempel di bantu oleh warga sekitar untuk di bawa ke lanal Mataram. 

Seperti diberitakan Antaranews,  Rabu, 22 Maret 2017, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan nelayan tradisional tidak lagi menggunakan bom untuk menangkap ikan. Pasalnya, hal tersebut merusak ekosistem kawasan perairan nasional.

Menteri Susi dalam rilisnya menyebutkan, KKP dengan tegas berupaya memberantas penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan. 

Menurut Susi aktivitas penangkapan ikan yang merusak masih banyak ditemui dan terjadi di beberapa daerah, dengan cara menggunakan bahan peledak serta potasium.

Susi juga mengingatkan bahwa saat mengelilingi lautan Indonesia, masih banyak ditemukan karang-karang yang rusak karena dibom dan aktivitas merusak lainnya.

Susi mengharapkan peran serta pemerintah daerah serta Kepolisian untuk dapat menindak tegas para nelayan nakal yang masih menggunakan bom ikan dan potasium.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper