Bisnis.com,JAKARTA- Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG bekerja sama dengan pemerintah, menggelar lelang dan ekspo tenun ikat Sikka yang sudah memiliki sertifikat indikasi geografis.
Adapun kegiatan tersebut akan diselenggarakan 15-17 Februari 2019 di Hotel Atlet Century Park Jakarta.
Dollaris Riauwati, ketua panitia kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan mempromosikan tenun ikat Sikka yang telah terdaftar indikasi geografis sejak 2017.
“Dari kegiatan ini kiuta menghimpun dana guna menguatkan MPIG Tenun Ikat Sikka, NTT agar dapat memberikan pelayanan kepada para penenun dan pelaku kreatif tenun ikat sehingga bisa memastikan keberlanjutan usaha, pelestarian, dan regenerasi penenun,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Sebagaimana diketahui, tenun Ikat Sikka telah dilindungi kekayaan intelektualnya melalui Indikasi Geografis dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Maret 2017 sekaligus menjadi tenun ikat yang pertama di Indonesia yang memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman mengatakna bahwa pemerintah mendorong pendaftaran kekayaan intelektual untuk produk-produk asli Indonesia yang memiliki kekhasan dan keunikan karena kondisi geografisnya.
Baca Juga
Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk yang bersertifikat indikasi geografis sehingga memberi dampak pada peningkatan harga jual produk yang akhirnya akan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat.
"Hingga kini, terdapat 74 produk Indikasi Geografis Indonesia yang telah mendapat perlindungan melalui sertifikat Indikasi Geografis termasuk tenun ikat Sikka”, ujarnya
Adapun indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.