Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah-Masyarakat Gelar Promosi Tenun Ikat Sikka

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG bekerja sama dengan pemerintah, menggelar lelang dan ekspo tenun ikat Sikka yang sudah memiliki sertifikat indikasi geografis.
Sekelompok penenun sedang menenun tenun ikat dalam Festival Tenun Ikat di kota Waikabubak, Sumba Barat NTT, Sabtu (8/7). Festival Tenun Ikat yang menampilkan 150 penenun tersebut dalam rangka memperkenalkan potensi tenun ikat di daerah itu sekaligus memeriahkan parade 1001 Kuda Sandelwood di Sumba Barat. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Sekelompok penenun sedang menenun tenun ikat dalam Festival Tenun Ikat di kota Waikabubak, Sumba Barat NTT, Sabtu (8/7). Festival Tenun Ikat yang menampilkan 150 penenun tersebut dalam rangka memperkenalkan potensi tenun ikat di daerah itu sekaligus memeriahkan parade 1001 Kuda Sandelwood di Sumba Barat. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Bisnis.com,JAKARTA- Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG bekerja sama dengan pemerintah, menggelar lelang dan ekspo tenun ikat Sikka yang sudah memiliki sertifikat indikasi geografis.

Adapun kegiatan tersebut akan diselenggarakan 15-17 Februari 2019 di Hotel Atlet Century Park Jakarta.

Dollaris Riauwati, ketua panitia kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan mempromosikan tenun ikat Sikka yang telah terdaftar indikasi geografis sejak 2017.

“Dari kegiatan ini kiuta menghimpun dana guna menguatkan MPIG Tenun Ikat Sikka, NTT agar dapat memberikan pelayanan kepada para penenun dan pelaku kreatif tenun ikat sehingga bisa memastikan keberlanjutan usaha, pelestarian, dan regenerasi penenun,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Sebagaimana diketahui, tenun Ikat Sikka telah dilindungi kekayaan intelektualnya melalui Indikasi Geografis dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Maret 2017 sekaligus menjadi tenun ikat yang pertama di Indonesia yang memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman mengatakna bahwa pemerintah mendorong pendaftaran kekayaan intelektual untuk produk-produk asli Indonesia yang memiliki kekhasan dan keunikan karena kondisi geografisnya.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk yang bersertifikat indikasi geografis sehingga memberi dampak pada peningkatan harga jual produk yang akhirnya akan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat.

"Hingga kini, terdapat 74 produk Indikasi Geografis Indonesia  yang telah mendapat perlindungan melalui sertifikat Indikasi Geografis termasuk tenun ikat Sikka”, ujarnya

Adapun indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper