Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geliat Bisnis Penukaran Uang Asing di NTB Meningkat

Bisnis penukaran uang asing atau money changer di Nusa Tenggara Barat pada 2018 mengalami peningkatan.
Petugas menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Petugas menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, MATARAM – Bisnis penukaran uang asing atau money changer di Nusa Tenggara Barat pada 2018 mengalami peningkatan ditandai dengan bertambahnya jumlah perusahaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berizin.

Sampai dengan akhir tahun 2017, masih terdapat 11 KUPVA BB yang berkantor pusat di Provinsi NTB. Namun selama tahun 2018 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. NTB telah mengeluarkan izin terhadap 5 KUPVA BB baru, 2 diantaranya berlokasi di Gili Trawangan, sementara 3 lainnya berlokasi di Lombok Timur.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB Achris Sarwani mengatakan selain memberikan izin bagi KUPVA BB baru, BI juga mengeluarkan izin bagi 3 kantor cabang KUPVA BB berizin serta memproses pembukaan 1 kantor cabang KUPVA BB Bali di Pulau Moyo.

"Peningkatan jumlah KUPVA BB berizin tersebut salah satunya merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan oleh Bank Indonesia NTB dan Polda NTB pada tahun 2017 terhadap KUPVA BB tidak berizin," ujar Achris di Mataram, Kamis (16/1/2019).

Keberadaan KUPVA BB berizin di Provinsi NTB sangat dibutuhkan terutama untuk menunjang sektor pariwisata mengingat wisatawan mancanegara membutuhkan layanan jasa penukaran uang untuk bertransaksi selama di Indonesia.

Selain itu, keberadaan KUPVA BB juga dibutuhkan oleh masyarakat lokal di NTB antara lain untuk keperluan umrah dan penukaran uang dari pekerja migran.

Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran senantiasa mengawasi dan membina KUPVA BB berizin untuk memastikan agar layanan penukaran valuta asing yang diberikan kepada konsumen dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper