Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

NTT Akan Legalkan Minuman Beralkohol Tradisional. Usia 21 ke Bawah Tidak Boleh Mengkonsumsi

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat mengatakan minuman beralkohol tradisonal yang akan dilegalkan penjualannya hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat di provinsi itu yang usianya di atas 21 tahun.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 16 Januari 2019  |  11:57 WIB
NTT Akan Legalkan Minuman Beralkohol Tradisional. Usia 21 ke Bawah Tidak Boleh Mengkonsumsi
Victor Bungtilu Laiskodat - Antara

Bisnis.com, KUPANG -  Nusa Tenggara Timur akan melegalkan penjualan minumal beralkohol tradisional wilayah tersebut. 

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat mengatakan minuman beralkohol tradisonal yang akan dilegalkan penjualannya hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat di provinsi itu yang usianya di atas 21 tahun.

"Ini adalah maksud dari pernyataan saya beberapa waktu lalu bahwa minuman beralkohol tradisional akan dilegalkan penjualannya. Mereka yang usianya 21 tahun ke bawah tidak boleh mengkonsumsinya," kata Victor.

Hal itu disampaikan Victor saat memberikan materi dalam acara Baomong Ekonomi yang digelar di Kupang, Rabu (16/1/2019), seperti dilaporkan Antara.

Acara Baomong Ekonomi sambil ngopi bareng yang diinisiasi oleh salah satu media lokal di NTT itu menghadirkan sejumlah pembicara mulai dari Ketua Umum Kadin NTT Abraham Lyanto, Kepala BI Perwakilan NTT Naek Tigor Sinaga, serta Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Fredrik L Benu.

Gubernur NTT mengatakan bahwa banyak orang yang salah menafsirkan pernyataanya mengenai dilegalkannya penjualan minuman beralkohol tradisional itu.

Padahal maksud politisi NasDem itu adalah ingin menata ulang tata cara penjualan dan pengelolaan minuman beralkohol asal NTT, agar bisa berdaya saing dan menjadi salah satu sektor peningkatan ekonomi masyarakat di NTT.

"Saat ini yang mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional ini hampir semua kalangan, sehingga dampaknya sangat negatif. Oleh karena itu kami ingin menata ulang bagaimana pengelolaannya," ujarnya.

Selain itu, untuk kadar alkoholnya, Gubernur Viktor mengatakan kisaran 40% ke bawah, sementara itu untuk lokasi penjualannya juga akan ditentukan.

"Kita akan tempatkan juga di hotel-hotel bintang lima, sehingga saat ada orang luar NTT yang datang bisa ditawarkan agar mereka bisa mencobanya," ujar dia.

Ia mengaku kaget karena saat NTT sedang mengumumkan pelegalaan minuman beralkohol itu, pemerintah Manado justru sudah meresmikan minuman tradisionalnya dan sudah diimpor ke luar negari.

Pada intinya kata dia, pemerintah provinsi NTT menginginkan agar standar kualitas minuman keras tradisional di NTT bisa dikontrol dengan baik, agar mempunyai daya saing.

Sementara itu, seperti disampaikan Tempo.co (16/4/2015) di NTT dikenal minuman keras beralkohol tradisional seperti sopi atau moke. Minuman ini bisa dibeli di sejumlah pasar, lapak tepi jalan, serta rumah warga.

Sopi, minuman tradisional asal NTT, memiliki nama berbeda di beberapa kabupaten. Di Ngada dan Maumere, minuman itu disebut moke. Ende menyebutnya detu wollo. Timor Tengah Utara menamainya tuak nakaf inzana. Sedangkan di Pulau Sumba minuman itu biasa disebut peci.

Viktor Lerik, anggota DPRD NTT, mengatakan minuman keras tradisional di NTT biasanya digunakan dalam acara adat dan hajatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ntt tradisional miras

Sumber : Antara/Tempo.co

Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top