Bisnis.com, DENPASAR—Para pekaseh atau pengatur air irigasi se-Denpasar mengusulkan agar pemerintah melestarikan lahan subak dengan memasukkan alih fungsi lahan ke dalam peraturan adat atau awig-awig.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Mataram mengatakan usulan tersebut merupakan salah satu jalan untuk menghambat laju alih fungsi lahan yang cukup tinggi di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
“Alih fungsi lahan telah membuat sawah-sawah yang menjadi bagian dari subak bergantian bangunan untuk hunian dan pertokoan. Ini perlu regulasi agar keberadaan subak tetap lestari,” katanya, Jumat (23/11/2018).
Menurut Mataram usulan tersebut langsung disambut oleh pemkot dan segera dilanjuti melalui sabha upadesa yang akan membahas bersama bendesa, kades/lurah, dan bendega.
Ia memperkirakan jika prosesnya lancar dan semua pihak memberikan persetujuan bisa diterapkan pada 2019 melalu awig-awig atau aturan desa adat.
Dalam awig-awig baru di antaranya dimasukkan aturan jual-beli lahan atau sawah harus sepengetahuan pekaseh. Karena, lanjut Mataram, selama ini pekaseh tidak tahu sehingga pembeli langsung membangun.
Saat ini terdapat 42 subak di Kota Denpasar yang diharapkan segera memiliki awig-awig tentang alih fungsi lahan, misalnya lahan subak bisa dijual tetapi fungsinya tetap sebagai lahan pertanian. Hal ini telah berlaku di subak Uma Layu, Uma Dwi, dan Uma Desa.
Subak ini telah dijadikan subak lestari dengan penataan seperti untuk jalan kaki dan diharapkan bisa menjadi destinasi wisata sehingga membangkitkan perekonomian masyarakat petani.
Ketua Majelis Madia Subak Kota Denpasar I Wayan Jelantik mengatakan pelestarian subak salah satunya terkendala alih fungsi lahan yang kian meningkat.
Selain itu, banyak aliran irigasi subak yang tertimbun sehingga tidak bisa lagi mengairi lahan pertanian.
Kata dia pemkot telah melakukan berbagai upaya untuk melestarian keberadan subak, salah satunya menentukan subak lestari dan melaksanakan berbagai lomba terkait subak seperti lelakut, pindekan, dan sunari.
Kata dia saat ini jumlah lahan pertanian tinggal 2.693 hektare dari 12.778 hektare luas wilayah Kota Denpasar. “Kami berharap kedepannya keberadaan subak ini akan terus lestari meski ditengah kemajuan pembangunan di Kota Denpasar,” ujarnya.