Bisnis.com, TALIWANG – Reklamasi penambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) hingga September 2018 mencapai 690,83 hektare dari total 2.722 ha bukaan lahan untuk area penambangan dan fasilitas pendukung lainnya.
Ada lebih dari 900.000 pohon dan 90 jenis pohon asli Batu Hijau ditanam di area reklamasi, baik spesies pohon untuk produksi dan bernilai ekonomis maupun spesies pohon yang bernilai penting secara ekologis dan konservasi.
"Pohon-pohon di area reklamasi ini menyediakan tempat hidup sekaligus makanan yang menunjang keanekaragaman hayati fauna asli Batu Hijau. Semakin beragam jenis pohon, maka semakin beragam pula fauna yang menjadikannya sebagai habitat," kata Head of Corporate Communications PT AMNT Anita Avianty di penambangan Batu Hijau Sumbawa Barat, NTB, Jumat (16/11/2018).
Menurut dia, reklamasi dilakukan sesegera mungkin pada lahan-lahan yang telah selesai digunakan untuk mencegah erosi dan mempertahankan kestabilan struktur lereng, serta membentuk kembali struktur dan keanekaragaman vegetasi yang sama seperti sebelum penambangan.
Pemantauan ekologi juga dilakukan secara intensif untuk memastikan keefektifan kegiatan reklamasi yang telah dilakukan agar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Dia mengemukakan hasil pemantauan di area reklamasi Batu Hijau menunjukkan adanya pemulihan kualitas lingkungan yang terlihat dari peningkatan kesuburan tanah, perbaikan iklim, keragaman spesies pohon, dan ditempatinya daerah reklamasi sebagai habitat satwa liar asli Batu Hijau, seperti rusa, ayam hutan, musang, kelelawar, dan elang bondol.
Setiap tahun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga melakukan verifikasi dan penilaian atas keberhasilan reklamasi yang dilakukan perusahaan berdasarkan kriteria keberhasilan yang diatur dalam Kepmen ESDM No 1827/2018.
Pada tahapan reklamasi, untuk mencegah erosi pada lereng perusahaan menggunakan limbah serabut kelapa yang didaur ulang yaitu coconet. Produk ini diproduksi oleh unit usaha lokal hasil binaan perusahaan di Desa Maluk, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat.
"Unit usaha pengolahan serabut kelapa coconet menjadi salah satu program lingkungan kami melalui pemberdayaan masyarakat dan memanfaatkan sumber daya lokal karena hasil produksinya sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi tambang," kata Anita.
Senior Specialist Reclamation PT AMNT Fitrahjaya Kurniawan menambahkan sepanjang 2018 AMNT melakukan pembelian coconet dari unit usaha binaan tersebut sebanyak 9.000 rol atau rata-rata 1.000 rol per bulan sesuai dengan rencana luasan reklamasi 2018.
Sejak 2015 hingga Juni 2018, total limbah serabut kelapa yang didaur ulang menjadi coconet dan cocopeat sebanyak 436 ton dengan nilai jual total Rp2,6 miliar.
Tambang Batu Hijau adalah tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia setelah Freeport di Papua. Amman Mineral mengambil alih pengelolaan tambang Batu Hijau dari PT Newmont Nusa Tenggara pada 2016.
Pemegang saham PT Amman Mineral Nusa Tenggara adalah PT Amman Mineral Internasional (82,2 persen) dan PT Pukuafu Indah (17,8 persen).
PT Amman Mineral Internasional adalah perusahaan Indonesia yang pemegang sahamnya terdiri dari PT AP Investment (50 persen) dan PT Medco Energi Internasional Tbk (50 persen).