Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aswata Terima Klaim Rp30 Miliar dari Korban Gempa Lombok

PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) menerima klaim senilai total Rp30 miliar dari 67 polis yang masuk dari korban bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejumlah warga beristirahat dekat rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8)./Antara
Sejumlah warga beristirahat dekat rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8)./Antara

Bisnis.com, MATARAM -- PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) menerima klaim senilai total Rp30 miliar dari 67 polis yang masuk dari korban bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
“Pembayaran klaim asuransi ini merupakan komitmen dan kontribusi Aswata kepada nasabah yang menjadi korban gempa di Lombok. Kami percaya klaim ini bisa menjadi solusi bagi nasabah kami yang bangunannya rusak akibat gempa,” ujar Presiden Direktur Aswata Tata Christian Wanandi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (25/10/2018). 
 
Dalam tahap pertama, Aswata membayar klaim sebesar Rp2 miliar dari total Rp30 miliar klaim yang diajukan. Pembayaran klaim diberikan secara simbolis kepada salah satu nasabah atas nama Gunawan yang dilakukan langsung oleh Tata. 
 
Seluruh klaim yang masuk ditargetkan selesai dalam waktu maksimal enam bulan. Pasalnya, sebagai bisnis yang berdasarkan kepercayaan, asuransi perlu menekankan efek kehati-hatian dalam melakukan prosedur pencairan klaim tersebut. 
 
"Tentunya diperlukan kerja sama dengan nasabah dalam melengkapi data yang diminta untuk pengajuan klaim," lanjut Tata. 
 
Menurutnya, asuransi menjadi sangat penting karena dapat mengurangi beban atas kerugian finansial yang terjadi. Selain itu, pembayaran klaim gempa diharapkan dapat membantu memulihkan perekonomian Lombok pascabencana.
 
Secara keseluruhan, Aswata memiliki beberapa produk asuransi yaitu kendaraan bermotor, pengangkutan, rangka kapal, rekayasa, penjaminan, minyak dan gas, uang, serta kecelakaan diri.  
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper