Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan 5.203 Benih Lobster Asal Lombok Tengah Digagalkan

Anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggagalkan penyelundupan 5.203 benih lobster asal Lombok Tengah yang hendak dikirim ke Banyuwangi, Jawa Timur.
benih lobster./kkpnews-kkp.go.id
benih lobster./kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, MATARAM – Anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggagalkan penyelundupan 5.203 benih lobster asal Lombok Tengah yang hendak dikirim ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah yang dihubungi di Mataram, Jumat, mengatakan ribuan bibit lobster dengan jenis mutiara dan pasir itu diamankan petugas pada Kamis (18/10/2018) sore, dari seorang warga berinisial AJ (48), asal Banyuwangi, Jawa Timur.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku AJ berperan sebagai distributor bibit losbter. Ribuan bibit lobster ini rencananya akan dibawa ke Banyuwangi, dan kemudian dijualnya ke siapa saja yang berminat," kata Erwin Ardiansyah.

Dalam keteranganya, AJ kepada penyidik kepolisian mengaku mendapatkan ribuan bibit lobster ini dari tangan pengepul yang berdomisili di wilayah Lombok Tengah. Dari pengepul, AJ mendapatkan harga jual Rp40 ribu per bibit untuk lobster jenis mutiara dan Rp5 ribu untuk lobster jenis pasir.

"Rencananya, sampai di Banyuwangi, per bibit untuk jenis mutiara akan dijual Rp45 ribu, jenis pasir Rp7 ribu," ujarnya lagi.

Terkait dengan keberadaan pengepul, anggotanya dikatakan masih melakukan perburuan ke lapangan. Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa identitas dari pengepul telah dikantongi dari keterangan AJ.

"Pengepulnya kami belum dapat, masih dalam pengembangan lapangan, tapi identitasnya sudah didapat," kata Erwin Ardiansyah.

Lebih lanjut, penyidik kepolisian dikatakan telah menetapkan AJ sebagai tersangka dengan pelanggaran pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf J Undang Undang RI Nomor 45/2009 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

Dengan dasar penetapannya sebagai tersangka, penyidik kepolisian telah melakukan penahanan terhadap AJ sejak diamankan petugas pada Kamis (18/10) sore di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, bersama dengan barang bukti ribuan bibit lobster yang sudah siap dibawa ke Banyuwangi, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Karena perbuatannya, yang bersangkutan sekarang terancam pidana penjara paling berat enam tahun dengan denda paling besar Rp1,5 miliar," ujarnya pula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper