Bisnis.com, MANGUPURA — Pemkab Badung mengusulkan regulasi ke pusat untuk membidik pajak transaksi kamar hotel yang dilakukan secara online.
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan gagasan Bupati Giri Prasta ini merupakan bagian dari inovasi untuk menggali sumber pendapatan baru.
“Potensi pajak dari transaksi kamar hotel online ini cukup besar, ini akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya, Kamis (18/10/2018).
Menurut Sutama upaya untuk mendapatkan sumber baru pajak daerah juga dilakukan melalui penambahan ‘tapping box’ dan ‘cash register online’.
Selain itu juga dicarikan jalan keluar agar transasksi kamar hotel secara online yang sekarang semakin marak juga bisa dikenakan pajak.
Dia menyebut di wilayah Badung banyak sekali vila milik pribadi yang dikomersialkan dengan cara disewakan secara online.
Sutama belum bisa menyebut seberapa besar potensi pajak yang bisa digali dari vila atau hotel yang dipasarkan secara online.
Dia hanya mengatakan sangat potensial untuk menambah pajak hotel dan restoran kabupaten ini. Upaya yang ditempuh kini adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar upaya membidik pajak transaksi kamar hotel online ini memiliki payung hukum.
“Jika regulasi ini terwujud akan menjadi kebijakan secara nasional yang bakal menguntungkan bagi seluruh daerah,” ujarnya.
Tahun ini Badung menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp5,9 triliun di antaranya pemasukan dari pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.