Bisnis.com, DENPASAR – Sekitar 60.000 unit kendaraan roda dua dan empat di Bali diikutkan dalam program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha menuturkan pendapatan asli daerah (PAD) yang terkumpul dari program tersebut sudah mencapai Rp30 miliar.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Bali dimulai sejak 13 Agustus dan berlangsung hingga 14 Desember 2018.
Bapenda menerapkan kebikakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda kendaraan bermotor dan biaya balik nama.
"Angka pendapatan kami yakin akan terus bergerak karena ini masih lama berlangsungnya," ujarnya pada Senin (1/10/2018).
Santha menyatakan pihaknya menargetkan 100.000 unit kendaraan mengikuti program pemutihan denda pajak tersebut. Dia optimistis hingga akhir tahun target itu tercapai melihat antusias warga memutihkan denda pajak kendaraan mereka.
Santha menegaskan jumlah kendaraan di Bali yang menunggak pajak selama 5 tahun sebanyak 500.000 unit. Dari jumlah tersebut, 92% merupakan kendaraan roda dua. Santha mengharapkan program pemutihan tersebut akan mendorong masyarakat membayar pajak.
Dia menegaskan selain untuk mendorong pendapatan asli daerah, program penghapusan denda ini juga ditujukan sebagai database pajak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau proaktif membayar pajak kendaraan mereka.
"Ini hanya salah satu upaya kami. Selain penghapusan denda, kami lakukan door to door mendatangi wajib pajak," ungkapnya.